Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman
Jakarta - Kementerian Pertanian Amran Sulaiman menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk yang bersubsidi dan petani yang berhak mendapatkannya. Kebijakan ini bertujuan agar petani dapat membeli pupuk dengan harga terjangkau.
Saat ini HET pupuk bersubsidi untuk Urea Rp1800/kg, NPK Rp2300/kg, organik Rp500/kg. Sementara petani yang ingin memperoleh pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam kelompok tani (Gapoktan) kemudian menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan mendaftarkannya kepada Dinas Pertanian setempat.
"Dengan sistem RDKK dapat diperoleh data yang jelas mengenai siapa saja petani yang ada di sebuah daerah, apa komoditi yang dibudidayakannya, serta berapa besar kebutuhannya," kata Wijaya Laksan sebagai Kepala Corporate Communication PT Pupuk Indonesia saat dikonfirmasi Jurnas.com pada, Sabtu (20/5) sore.
Belanda Tangkap Lebih dari 1.500 Aktivis Iklim
"Tujuan utama RDKK sebenarnya memastikan bahwa pupuk sampai langsung di tangan petani. Mencegah penyimpangan ke sektor perkebunan atau diselundupkan ke luar negeri. Mencegah adanya penimbunan oleh spekulan dan penyelewengan oleh distributor nakal," tambahnya
Sesuai dengan peraturan Permentan Nomor 59/ Permentan/ SR. 310/12/2016 Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dan/atau petambak yang telah tergabung dalam Gapoktan dan menyusun RDKK, dengan ketentuan;
1. Petani yang melakukan usaha tani dibidang tanaman pangan sesuai areal yang diusahakan setiap musim tanam
2. Petani yang melakukan usaha tani diluar bidang tanaman pangan dengan total luasan maksimal 2 ha setiap musim tanam
3. Petambak dengan total luasan maksimal 1 ha setiap musim tanam
Adapun cara pembayaran subsidi, kata Wijaya, dilakukan dengan sistem reimburse. Yaitu, produsen pupuk menalangi dulu biaya produksi dan distribusi sampai ke lini 3 (gudang kabupaten), setelah didistribusikan, biaya yang timbul kemudian ditagihkan kepada Pemerintah dengan melampirkan bukti-bukti yang sahih.
KEYWORD :
Pupuk Indonesia Subsidi Pupuk Kuajang