Sabtu, 20/04/2024 19:03 WIB

Jelang Putusan Praperadilan, Penahanan Miryam Diperpanjang KPK

Penahanan tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara korupsi e-KTP ini diperpanjang untuk 40 hari kedepan.

Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani. Penahanan tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara korupsi e-KTP ini diperpanjang untuk 40 hari kedepan.

"Terhadap tersangka MSH (Miryam S Haryani) dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (19/5/2017).

Sebelumnya, Miryam ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP. Miryam dijerat Pasal 22 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Miryam sendiri selama beberapa hari sempat menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Miryam kemudian berhasil ditangkap pihak kepolisian di kawasan Kemang, Jakarta Selatan Senin (1/5/2017) dinihari.

DPO itu dilayangkan, lantaran Miryam dinilai tak kooperatif. Salah satunya lantaran tak penah memenuhi panggilan pemeriksaan. Padahal, penyidik KPK telah beberapa kali memanggil Miryam. Pasca ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif, Miryam kemudian dijebloskan ke jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Pasca penetapan tersangka itu, Miryam melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini sidang gugatan yang dilayangkan terkait penetapan tersangka Miryam itu tengah bergulir di PN Jaksel dan sudah memasuki tahap kesimpulan. Tak lama lagi hakim tunggal Asiadi Sembiring akan memutuskan gugatan tersebut.

Selama proses praperadilan itu bergulir, KPK tetap melakukan proses penyidikan terhadap kasus Miryam. Salah satu upayanya dengan memeriksa saksi-saksi yang diduga terkait kasus tersebut.

KEYWORD :

KPK Miryam e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :