Jum'at, 19/04/2024 21:13 WIB

Jokowi Terbitkan Perppu DJP Bisa Akses Rekening Nasabah

Penerbitan aturan ini terkait dengan implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis yang akan berlaku mulai 2018 mendatang

Presiden Jokowi

Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan beleid ini berwenang peroleh akses informasi keuangan nasabah. Mulai dari rekening, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya.

Jokowi menegaskan, penerbitan aturan ini terkait dengan implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis yang akan berlaku mulai 2018 mendatang.

"Itu sudah saya sampaikan di mana-mana. Perppu ini adalah menindaklanjuti, karena itu juga ditunggu komitmen kita mengenai ikut-tidaknya kita di dalam automatic exchange of information (AEoI). Ini ditunggu semuanya," kata Jokowi seperti yang dikutip dari ditulis situs Setkab, Kamis (18/5/2017).

Jokowi menegaskan bahwa pemerintah sudah menyampaikan berkali-kali saat sosialisasi Tax Amnesty atau pengampunan pajak, bahwa nantinya tahun 2018 di seluruh dunia semua negara akan membuka diri terhadap informasi perbankannya. Jadi, lanjut Presiden, Perppu itu dalam rangka internasional juga dalam rangka kepentingan di dalam negeri.

"Jadi saya kira tidak perlu kaget. Memang seluruh dunia nanti membuka diri terhadap itu. Dan itu sudah saya sampaikan berkali-kali, hati-hati bahwa tahun 2018 semuanya nanti akan bisa terbuka," ujar Presiden.

Tetapi Presiden Jokowi mengingatkan bahwa informasi itu hanya dipakai untuk kepentingan-kepentingan yang memang diperlukan.

"Terus buka-bukaan juga tidak, ya, ada batasan-batasan, ada aturan-aturan yang harus diikuti, ya," tegasnya.

KEYWORD :

Jokowi DJP Perppu Rekening Nasabah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :