Sabtu, 20/04/2024 06:58 WIB

KPK Setuju Rekening Nasabah Bisa Diakses Ditjen Pajak

Hal itu mengingat banyak nasabah yang memiliki rekening, dengan saldo besar namun tak pernah dilaporkan ke Ditjen Pajak.

Gedung KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan melalui Perppu ini memiliki kewenangan mengakses data nasabah tanpa adanya masa transisi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata meyakini Perppu ini dapat menjadi pintu masuk pemerintah untuk menggali potensi pajak. Hal itu mengingat banyak nasabah yang memiliki rekening, dengan saldo besar namun tak pernah dilaporkan ke Ditjen Pajak.

"Saya sangat setuju sekali rekening-rekening bank itu bisa diakses karena selama inikan kesulitan kita adalah menggali potensi pajak. Salah satunya yah digali melalui rekening itu, kita tidak bisa pungkirilah banyak pengusaha, pejabat, atau masyarakat yang rekeningnya banyak, saldonya besar, tapi tidak dilaporkan ke Ditjen pajak. Harapannya kan ada peningkatan dari penerimaan pajak," ucap Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta.

Dikatakan Alexander, keterbukaan informasi perbankan pada 2018 sudah menjadi kemutlakan di Indonesia dan seluruh dunia. Jika Indonesia masih menganut sistem kerahasiaan perbankan untuk akses perpajakan, itu akan menjadi kejanggalan. Terlebih pemerintah saat ini berkomitmen meningkatkan penerimaan pajak.

"Prinsipnya pemerintah ingin meningkatkan penerimaan pajak. Tahun 2018 ada keterbukaan informasi perbankan otomatis lagi, bukan hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia. Trennya kesana. Aneh aja kalau kita masih tetap bertahan pada kerahasiaan bank untuk akses perpajakan," tandas Alexander.

KEYWORD :

KPK Kementerian Keuangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :