Miryam S Haryani
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah intensif mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Terkait upaya itu, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani.
Selain diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan Miryam juga untuk melengkapi berkas tersangka Andi Narogong. "Miryam S Haryani diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2017).
Selain Miryam yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pemberi keterangan tidak benar atau palsu dalam sidang e-KTP, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Andi Narogong. Andi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"AA diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," tutur Febri.
Dalam kasus korupsi e-KTP ini, Andi Narogong merupakan tersangka ketiga. Kasus ini sebelumnya telah lebih dahulu menjerat Irman dan Sugiharto yang kini kasusnya bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta. Andi sendiri dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.
KEYWORD :KPK e-KTP Andi Narogong Miryam