Jum'at, 19/04/2024 21:30 WIB

Ketum Gerbang Tani Sebut Petani Teluk Jambe Punya Hak

Pernyataan ini menurut Idham sangat melukai hati petani Teluk Jambe yang sedang berjuang mendapatkan hak atas tanah.

Idham Arsyad, Gerbang Tani

Jakarta - Ketua Umum Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (GERBANG TANI) Idham Arsyad menyesalkan pernyataan Menteri ATR, Sofyan Djalil terkait penyelesaian konflik Teluk Jambe.

Sebagaimana dilansir sebuah media online, Menteri ATR menyatakan bahwa “Secara hukum, mereka tidak punya hak mendapatkan lahan garapan pengganti. Tetapi pemerintah beritikad baik membantu mereka memiliki rumah dan lahan garapan,” pada 11 Mei 2017 lalu.

Pernyataan ini menurut Idham sangat melukai hati petani Teluk Jambe yang sedang berjuang mendapatkan hak atas tanah.

Petani Teluk Jambe seperti halnya dengan warga negara Indonesia lainnya berhak atas tanah dan kekayaan alam Indonesia sebagaimana dijamin dalam Pasal 33 UDD 1945,” ujar Idham Arsyad di Jakarta, Selasa (16/5).

Pernyataan Menteri ATR juga disebut mengabaikan filosofi dan tujuan pembentukan UUPA 1960, yakni petani menjadi aktor yang paling berhak mendapatkan tanah. Pemerintah dalam hal ini hanya diberi kuasa untuk mengatur, mengurus dan mengelola tetapi tujuannya adalah sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Idham Arsyad sangat menyayangkan bahwa pernyataan seperti itu justru keluar dari Menteri ATR. Ia berpendapat bahwa Menteri ATR tidak memahami maksud dibentuknya kementerian baru bernama Agraria dan Tata Ruang oleh Presiden Jokowi.

“Pembentukan Menteri ATR tak lain bertujuan untuk memastikan kesejahteraan rakyat, khususnya petani tak bertanah melalui pemberian hak. Dan jika kita bicara mengenai kesejahteraan, maka pemikiran tidak boleh hitam-putih hanya melihat hukum positif belaka,” tegas Ketum Gerbang Tani ini.

Hal yang harus dipahami oleh Menteri ATR, lanjut Idham, dalam hukum agraria warga negara mengenal ada dua macam bentuk penguasaan tanah. Pertama penguasaan fisik dan kedua penguasaan hukum. Kedua bentuk penguasaan ini diakuisisi secara hukum.

“Itulah sebabnya orang yang menguasai tanah di atas 20 tahun maka berhak untuk mendapatkan hak atas tanah yang dikuasai oleh negara,” ucapnya. Sehingga pernyataan Menteri ATR yang mengaitkan dengan hukum bisa menyesatkan publik. Karena notabene petani Teluk Jambe sudah lama menggarap lahan tersebut dibandingkan dengan perusahaan yang baru mendapatkan bukti hak yang diprotes oleh petani.

Petani Teluk Jambe adalah korban dari konflik agraria sejak PT.Pertiwi Lestari menggusur lahan dan merusak rumah tempat tinggal mereka. Saat ini, atas perintah Presiden Jokowi mulai ada proses penyelesaianya. Tapi disayangkan karena Menteri ATR yang diberi tugas untuk menyelesaikan sering kali mengeluarkan pernyataan yang kontra-produktif dan melukai hati petani. Sebelumnya, Sofyan Djalil juga membuat pernyataan bahwa hanya 96 KK yang akan diberikan ha katas tanah. Tentu saja hal ini langsung mendapat protes keras dari petani karena jumlah KK yang berkonflik sebanyak 600.

Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan (GERBANG TANI) memandang bahwa terdapat keseriusan Preside Jokowi untuk menyelesaiakn konflik agrarian ini. Oleh karenanya, Idham Arsyad meminta Menteri ATR untuk tidak mengeruhkan situasi dengan sejumlah pernyataan yang tidak dalam kerangka penyelesaian konflik agrarian yang berkeadilan.

“Penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan itu mempunyai prinsip bahwa petani korbanlah yang menjadi aktor yang paling utama mendapatkan keadilan,” katanya.

KEYWORD :

Gerbang Tani Idham Arsyad Petani Teluk Jambe




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :