Sabtu, 20/04/2024 10:47 WIB

Belanda Campuri Kasus Ahok, DPR: Apa Maksudnya?

Permintaan Parlemen Belanda yang mendesak pemerintah Indonesia agar membebaskan terdakwa kasus penistaan agama Ahok menuai kecaman.

Ahok dalam persidangan/BBC

Jakarta - Permintaan Parlemen Belanda yang mendesak pemerintah Indonesia agar membebaskan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menuai kecaman.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mempertanyakan sikap Parlemen Belanda yang mendesak pembebasan Ahok. Ia meminta agar asing tidak mencampuri urusan hukum di tanah air.

"Kemudian Belanda mau ikut campur, apa maksudnya? Ini negara kita. Di sini tidak ada kok masalah (intoleransi)," kata Taufik, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/5).

Hal itu menanggapi permintaan Parlemen Belanda yang mendesak pemerintah Indonesia agar membebaskan Ahok yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama.

Ia menegaskan, Indonesia sebagai negara yang berdaulat secara hukum. Untuk itu, hendaknya asing tidak mencampuri urusan hukum di tanah air.

"Apa urusannya gitu loh. Ini Indonesia. Jangan kemudian ini digiring-giring terkesan kita mau negara terpecah belah. Tidak ada itu," tegasnya.

Sebab, kata Taufik, hingga saat ini situasi dan kondisi di Indonesia dalam kondisi aman dan rukun. Sehingga, seluruh elemen masyarakat agar tidak terprovokasi.

"Insyaallah di seluruh masyarakat kita masih rukun. Saya harapkan jangan rakyat terbuai dan mudah digiring oleh opini tertentu," katanya.

KEYWORD :

Vonis Ahok Ahok Ditahan Ahok banding




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :