Rabu, 24/04/2024 03:11 WIB

KPK Periksa Dirut PT Jasindo

Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas.

Jasindo

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah, Selasa (16/5/2017). Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas (sekarang SKK Migas) pada KKKS Tahun 2010–2012 dan Tahun 2012–2014.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Solihah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono (BTJ). Saat Budi menjadi dirut, Solihah menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTJ," kata Febri saat dikonfirmasi.

Solihah diduga kuat bakal ditelisik mengenai kongkalikong penunjukan agen dengan kegiatan fiktif yang berujung dugaan kerugian negara. Selain itu, terkait aliran uang ke sejumlah jajaran direksi asuransi perusahaan plat merah tersebut.

Selain Solihah, penyidik juga memanggil Tri Yulprianto. Kepala Sub Divisi Akuntansi Umum Divisi Akuntansi PT Asuransi Jasa Indonesia sekaligus koordinator keuangan Oil dan Gas pada Divisi Akuntansi dan Anggaran Tahun 2010 sampai dengan 2013 ini juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi.

Dalam proses pengembangan kasus ini, lembaga antikorupsi memang tengah mendalami aliran fee dari hasil korupsi itu ke sejumlah pejabat atau jajaran direksi di Jasindo. Jajaran direksi ketika Budi memimpin PT Jasindo diantaranya Untung H Santosa selaku Direktur Pemasaran, Syarifudin selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri, Sahata Lumban Tobing selaku Direktur Operasi Ritel dan Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi. Kini, Solihah menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasindo.

"KPK akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana korupsi itu karena Budi dijerat menggunakan Pasal 55," tegas Febri beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Budi Thahjono dijerat menjadi tersangka berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas (sekarang SKK Migas) pada KKKS Tahun 2010–2012 dan Tahun 2012–2014.

Korupsi itu dilakukan oleh Budi tidak seorang diri. Diduga komisi yang diterima kedua agen tersebut kemudian juga mengalir ke sejumlah pejabat di PT Jasindo.

Akibat perbuatan tersebut keuangan negara diduga dirugikan sekitar Rp 15 miliar. Indikasi kerugian negara itu dihitung dari pembayaran agen terhadap kegiatan yang diduga fiktif.

Atas perbuatan tersebut, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Jasindo Agen Fiktif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :