Sabtu, 20/04/2024 14:49 WIB

Komisi V Beri Catatan Meski Dana Santunan Kecelakaan Naik

Nizar menekanan kenaikan dana santunan kecelakaan yang tinggi jangan sampai menstimulasi bertambahnya angka kecelakaan
 
 

Nizar Zahro

Jakarta - Komisi V DPR memberikan sejumlah catatan kendati mengapesiasi atas kenaikan dana santunan kecelakaan hingga 100 persen. Komisi yang membidangi masalah perhubungan dan infrastruktur tersebut menekanan kenaikan dana santunan kecelakaan yang tinggi jangan sampai menstimulasi bertambahnya angka kecelakaan.

"Dana santunan kecelakaan memang perlu untuk dinaikkan. Disesuaikan dengan kondisi sekarang," kata Moh. Nizar Zahro, Anggota komisi V DPR RI fraksi Gerindra kepada Jurnas.com di Jakarta, Senin (16/5/2017).

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan besaran dana santunan kecelakaan berdasarkan aturan nomor 37/PMK.0.10/2008 yang selama ini berlaku, memang kurang signifikan dengan kondisi sekarang. Apalagi, kata dia, aturan tersebut belum pernah dilakukan penyesuaian sejak 9 tahun terakhir.

"Sudah tepat ada kenaikan dana santunan. Hanya saja meskipun ada kenaikan dana santunan dari jasa raharja, masyarakat harus tetap hati-hati dalam mengemudikan kendaraannya di jalan lalu lintas," tutur politisi dari dapil Jatim XI (Madura) ini. 

Ia mengingatkan, arus mudik jelang lebaran memiliki konsekuensi bagi peningkatan pengguna lalu lintas. Ia berharap masyarakat saling menjaga diri sehingga kecelakaan yang membahayakan jiwanya dapat dihindari.

Lebih lanjut Nizar menghimbau masyarakat mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam berlalu lintas. Harapannya, masyarakat tetap disiplin dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

"Kita tidak menginginkan, ketika dana santunan naik, justru malah angka kecelakaan naik juga. Jadi masyarakat jangan sampai berfikir karena santunan besar, ada yang menanggung, jadi tidak berhati-hati. Sebab jaminan terbaik adalah kehati-hatian itu sendiri," pungkasnya.

KEYWORD :

Komisi V Nizar Zahro Santunan Kecelakaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :