Rabu, 24/04/2024 20:52 WIB

Kejagung Diminta Turun Tangan Usut Kasus UPJJ Fiktif Sintang

Kejagung diminta turun tangan tuntaskan kasus UPJJ fiktif tahun anggaran 2013 yang diduga melibatkan Wakil Bupati Sintang.

Kejaksaan Agung

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta turun tangan tuntaskan kasus Unit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJJ) fiktif tahun anggaran 2013 yang diduga melibatkan Wakil Bupati Sintang yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas Pekerjaan Umum.

Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia Arifin Nur Cahyoni mengatakan, Kejagung harus segera memerintahkan Kejati Kalimantan Barat untuk memeriksa secara cepat Askiman selaku mantan Kepala dinas PU Sintang yang juga pernah dipenjara akibat kasus korupsi di Dinas PU Sintang.

"Dia diduga terlibat dalam kasus Korupsi UUPJ dua di Sintang, jangan karena Askiman adalah Wakil Bupati Sintang terpilih dari Partai Nasdem lalu dilindungi Kejaksaan dimana jaksa agung juga dari Partai Nasdem," kata Arifin, saat menggelar unjuk rasa, di depan Kejagung, Jakarta, Senin (15/5).

Arifin menegaskan, kewenangan Kepala SKPD terhadap Persetujuan Pencairan Keuangan Negara yang disebut Surat Perintah Membayar (SPM) menjadi alasan kuat keterlibatan Wakil Bupati yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum.

"Kami berharap Kejagung merespon surat terbuka kami, dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi di daerah-daerah terselesaikan dan tidak menghambat pembangunan sesuai dengan Nawacita Presiden Jokowi," tegasnya.

Arifin mengatakan, berdasarkan SK Bupati 1185 Tahun 2012 tentang pelimpahan atas sebagian atau seluruhnya kekuasaan Bupati Lintang selaku pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Sintang, selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Anggaran Tahun Anggaran 2013.

"Jelas sekali bahwa KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) diserahkan langsung kepada Pejabat kepala SKPD," terangnya.

Lalu kata Arifin, berdasarkan Surat BPKP Perwakilan Kalbar No. SR 327/PW14/5/2015 tertanggal 4 Agustus 2015 atas perkara tersebut Negara dirugikan sebesar Rp.886.128.760 dari total pagu anggaran Rp. 1 Miliar.

"Belum diperiksanya Wakil Bupati selaku KPA Tahun anggaran 2013 mengindikasikan Kejaksaan Negeri Sintang mulai masuk angin," tegasnya.

Menurutnya, proyek jalan Jejora Dua-Sungai Ana, ada satu item yang tidak dikerjakan, yakni pengaspalan. Dan disebutkan sudah dilakukan pencairan 100 persen. Proyek dikerjakan secara swakelola oleh UPJJ dinas Pekerjaan Umum Sintang dengan proyek jalan sepanjang dua KM.

"Saat ini sudah belasan saksi dalam kasus tersebut telah memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Pontianak dengan dua terdakwa, yaitu Ramadhansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Aef Subanjiri Hadi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)," katanya.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Kasus Korupsi Kejagung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :