Jum'at, 19/04/2024 09:54 WIB

Hari Ini KPK Lawan Praperadilan Miryam dan Syafruddin

Miryam S Haryani merupakan tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP

Tersangka KPK proyek e_KTP, Miryam Haryani

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi sidang praperdilan yang diajukan oleh dua penggugat pada hari ini, Senin (15/6/2017). Kedua penggugat yang melawan atas penetapan tersangka oleh lembaga antikorupsi itu yakni, mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Sedianya sidang praperadilan dua tersangka dari kasus yang berbeda itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Miryam S Haryani merupakan tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam kini telah ditahan penyidik KPK.

Sedangkan Syafruddin tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

KPK menduga ada praktik korupsi dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim. Pasalnya, Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban sebesar Rp3,7 triliun. Sjamsul Nursalim seharusnya menyerahkan kepada BPPN sejumlah Rp 4,8 triliun. Namun, Sjamsul ternyata baru menyerahkan Rp 1,1 triliun

"Ada dua agenda praperadilan. Dimohonkan tersangka MSH. Kami juga dapatkan panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk hadiri praperadilan tersangka BLBI (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Menurut Febri, pihaknya telah menyiapkan materi atas gugatan yang dilayangkan oleh dua tersangka itu. Dikatakan Febri, argumentasi pihak Miryam dan Syafruddin yang tak terima atas penetapan tersangka akan dijawab oleh tim hukum KPK.

"Akan disampaikan lebih lanjut apa yang akan kita siapkan. Argumentasi pihak pemohon akan kita jawab secara tuntas," ujar Febri.

KEYWORD :

KPK e-KTP Miryam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :