Rabu, 24/04/2024 01:21 WIB

678 Narapidana Beragama Budha Dapat Remisi Waisak

Dusak memastikan, semua warga binaan pemasyarakatan yang diberikan remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ilustrasi napi di lapas (foto: Antara)

Jakarta - Sekitar 678 orang narapidana dari total 1.769 orang Narapidana beragama Budha di seluruh Indonesia mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM. Remisi diberikan terkait hari raya Waisak 2017 yang jatuh pada hari ini, Kamis (11/5/2017).

"Remisi Khusus ini terdiri dari dua kategori, yaitu Remisi Khusus (RK) 1 kepada Narapidana yang setelah mendapatkannya masih menjalani sisa pidana, sebanyak 655 orang, dan Remisi Khusus 2 yakni narapidana yang akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus sebanyak 23 orang," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak dalam keterangan resminya.

Penerima remisi terbanyak, kata Dusak, berasal dari Kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, yakni dengan jumlah 170 narapidana. Diperingkat dua ditempati Kantor Wilayah Banten dengan 82 narapidana, dan terakhir Kantor Wilayah Kalimantan Barat dengan 67 narapidana.

Menurut Dusak, pemberian remisi ini sebagaimana diatur dalam UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012;  serta Kepres No. 174  Tahun 1999 tentang Remisi. Dusak memastikan, semua warga binaan pemasyarakatan yang diberikan remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Remisi di Hari Raya Waisak tahun 2017 ini merupakan momen yang di nantikan oleh Narapidana yang beragama Budha di seluruh Indonesia. Remisi Khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya, adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan," tutur Dusak.

Jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Seluruh Indonesia per tanggal 10 Mei 2017 adalah 219.832 orang, dengan rincian Narapidana sebanyak 149.648 orang dan Tahanan sebanyak 70.184 orang. "Diberikannya Remisi pada Hari Raya Waisak kepada Narapidana beragama Budha di tahun 2017 ini, menunjukkan bahwa Pemasyarakatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan," tandas Dusak.

KEYWORD :

Kemenkumham remisi waisak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :