Kamis, 25/04/2024 21:04 WIB

Miryam Cabut BAP, Keterangan Elza dan Anton Taufik Tak Sinkron

Elza diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemberian keterangan palsu yang menjerat Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka.

Tersangka KPK proyek e_KTP, Miryam Haryani

Jakarta - Pengacara Elza Syarief kembali diperiksa tim penyidik KPK, Rabu (10/5/2017). Elza diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemberian keterangan palsu yang menjerat Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan, Elza mengaku selama diperiksa ditelisik mengenai kesaksian pengacara Anton Taufik. Pasalnya, keterangan Anton tak singkron dengan pengakuan Miryam terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu tersebut.

"Lebih pada pendalaman. Karena setelah penyidik memeriksa AT (Anton Taufik) ada hal-hal yang tidak sinkron dengan saya, dikonfirmasi," ungkap Elza sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta.

Selain itu, kata Elza, dirinya juga sempat dicecar mengenai berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam yang dicoret-coret. Elza mengungkapkan ketika Anton berada di kantornya dan bertemu Miryam ada tentang BAP yang dicoret dan dicabut. Ia mengklaim tak sepakat dengan pencabutan tersebut.

Pun demikian, Elza tetap bersikukuh enggan membeberkan siapa sebenarnya menekan Miryam, hingga akhirnya mencabut keterangannya dalam BAP. Ia hanya menyebut pihak penekan merupakan kolega Miryam.

"Juga masalah BAP yang dicoret-coret itu. Pokoknya masalahnya ada BAP yang kemudian dicoret, ada tulisan `dicabut-dicabut` dan saya tidak setuju dengan itu. Yang jelas, saya sebut jelas tapi kalau ada keterangan Miryam banyak. Tapi saya nggak tahu siapa aja. Dia bilang teman-teman dia," terang Elza.

Dalam BAP Miryam, diakui Elza, ada keterangan tentang aliran dana. Hal itu diketahui Elza setelah membaca BAP tersebut. Itu juga dikonfirmasi penyidik saat menjalani pemeriksaan.

"Di dalam BAP itu ada keterangan bahwa ada dana dari NN yang diterima oleh Y melalui tangannya, AF dan JA. Saya sendiri cuma baca-baca di BAP aja yang diberikan kepada saya," tandas Miryam.

Sebelumnya, Miryam ditetapkan sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu oleh KPK. Pihak KPK menyebut keterangan palsu itu terkait persidangan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Miryam sempat buron pasca penetapan tersangka itu. Bahkan, ia sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah beberapa hari masuk DPO, Miryam berhasil dibekuk oleh tim khusus Polda Metro Jaya di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jaksel.

Pasca tertangkap, Miryam diboyong ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah pemeriksaan, Miryam dijebolskan ke Rumah Tahanan KPK.

KEYWORD :

KPK Miryam e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :