Jum'at, 26/04/2024 05:08 WIB

Ahokers: Bebaskan Ahok, Tangkap Rizieq

Selain mendesak pembebasan Ahok, para pendukung juga meminta agar aparat kepolisian segera menangkap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.

Simpatisan Ahok di Rutan Cipinang

Jakarta - Simpatisan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi Rutan Cipinang. Mereka menuntut agar Ahok segera dibebaskan dari tahanan.

Selain mendesak pembebasan Ahok, para pendukung Ahok juga meminta agar aparat kepolisian segera menangkap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.

"Bebaskan Ahok, tangkap Rizieq. Harus adil, jangan cuma Ahok," kata salah satu simpatisan, di Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).

Bahkan, mereka menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ahok sebagai bentuk ketidakadilan hukum di Indonesia. "Di Indonesia, orang bersih enggak bisa mimpin. Biar korupsi bisa merajalela," tegasnya.

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Vonis yang diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dimana, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

Sebelumnya, Ahok hanya didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Yang isinya "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

KEYWORD :

Vonis Ahok Ahok Ditahan Ahok FPI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :