Sabtu, 20/04/2024 01:07 WIB

HTI Dibubarkan, Ini Respon Kementerian Agama

Organisasi apapun yang bertujuan mengancam keutuhan NKRI harus dibubarkan tanpa terkecuali.

Gedung Kementerian Agama RI (foto: Jurnas)

Jakarta – Pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dinilai sudah tepat. Keputusan Kemenkopolhukam dalam hal ini juga diamini oleh Kementerian Agama.

Kepala Pusat Informasi dan Humas (Kapinmas) Kementerian Agama RI Mastuki menyatakan tidak hanya HTI, organisasi apapun yang bertujuan mengancam keutuhan NKRI harus dibubarkan tanpa terkecuali.

“Kami berpegangan bahwa segala bentuk organisasi yang ingin mengubah dasar negara Indonesia, memang harus dilarang keberadaannya,” kata Mastuki saat dihubungi oleh Jurnas.com, Senin (8/5) sore, di Jakarta.

Tidak hanya Kemenkopolhukam, Kemenag menurut informasi Mastuki juga sering menerima laporan dari masyarakat, yang resah dengan keberadaan HTI. Argumennya bermacam-macam, mulai dari pembekuan, hingga pembubaran.

“Sebagai kementerian yang menangani masalah agama, tentu laporan masyarakat sangat bervariasi,” ujar Mastuki.

Pagi ini (8/5), Wiranto mengumumkan pembubaran resmi HTI. Ormas yang konon mengusung khilafah dan ditunding hendak mengganti Pancasila tersebut dianggap membahayakan negara.

“Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI,” kata Wiranto

KEYWORD :

HTI Kementerian Agama Kemenkopolhukam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :