Sabtu, 20/04/2024 06:48 WIB

Sengkarut Korupsi di Jajaran Jasindo, Ini Kata KPK

KPK tengah menggali dan mengumpulkan bukti keterlibatan jajaran direksi Jasindo lainnya.

Jasindo

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan korupsi lain yang terjadi ditubuh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero). Kasus dugaan korupsi terkait penujukan agen dalam lelang penutupan ansuransi `oil and gas` pada 2009 dan jasa asuransi dan aset proyek pada 2012 di BP Migas dapat menjadi pintu masuk mengungkap sejumlah sengkarut rasuah di perusahaan asuransi plat merah tersebut.

"Semua tergantung pada ada tidaknya bukti," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2017).

Disinggung mengenai sejumlah laporan dugaan korupsi terkait dugaan korupsi Jasindo yang masuk ke pengaduan atau Dumas KPK, Febri enggan membeberkannya. Meski demikian, lanjut Febri, laporan-laporan yang masuk akan ditelusuri pihaknya.

"Untuk proses dumas itu relatif lebih tertutup dan tidak bisa saya sampaikan. Namun jika ada laporan-laporan terkait hal itu tentu kita akan telusuri, mulai dri proses penelaaahan. Tentu juga kita lihat kaitannya dengan kasus yg sudah berjalan," ujar Febri.

Febri tak menampik pengembangan dapat dilakukan pihaknya atas kasus yang menjerat mantan Dirut Jasindo Budi Thahjono sebagai tersangka. "Apakah ada indikasi-indikasi hal yang sama yang juga terjadi di pengadaan lain atau institusi lain tentu kita baru bisa menangani kalau ada bukti yang kita temukan disana, saat ini kita fokus terlebih dahulu pda sprindik yang sudah diterbitkan," terang Febri.

Terkait kasus yang menjerat Budi, KPK tengah menggali dan mengumpulkan bukti keterlibatan jajaran direksi Jasindo lainnya. KPK telah mengantongi bukti awal mengenai dugaan keterlibatan dan aliran uang korupsi ke petinggi-petinggi Jasindo.

"Saat ini kita sedang fokus pada pejabat-pejabat dan pegawai di Jasindo dan dalam ruang lingkup perkara kasus ini. Karena kita kita harus buktikan bagaimana proses penujukan agen tersebut di internal jasindo, kemudian kita juga mencari mencari bukti bagaimana proses di BP Migasnya, penujukan agen dan hubungan-hubungan dari tiga titik tersebut. Itu dulu yang harus kita buktikan karena ruang lingkup kasusnya indikasi kerugian negaranya Rp 15 miliar terkait dengan penunjukan agen pada dua kali proses pengadaan," tandas Febri.

Seperti diketahui, Budi Thahjono dijerat menjadi tersangka berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas (sekarang SKK Migas) pada KKKS Tahun 2010–2012 dan Tahun 2012–2014.

Korupsi itu dilakukan oleh Budi tidak seorang diri. Diduga komisi yang diterima kedua agen tersebut kemudian juga mengalir ke sejumlah pejabat di PT Jasindo.

Akibat perbuatan tersebut keuangan negara diduga dirugikan sekitar Rp 15 miliar. Indikasi kerugian negara itu dihitung dari pembayaran agen terhadap kegiatan yang diduga fiktif.

Atas perbuatan tersebut, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Jasindo Agen Fiktif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :