Sabtu, 20/04/2024 15:25 WIB

KPK dan Ombudsman Kritisi Rangkap Jabatan Oesman Sapta

Keanggotaan DPD seharusnya tak terafiliasi dengan partai.

Oesman Sapta Odang

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengkritisi tiga posisi jabatan yang didampuk oleh Oesman Sapta Odang. Dimana lelaki yang akrab disapa OSO ini mengemban jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Ketua Umum Partai Hanura.

Menurut Agus, keanggotaan DPD seharusnya tak terafiliasi dengan partai. Pasalnya, pembentukan DPD ide awalnya untuk megakomodir perwakilan dari masing-masing daerah yang ada di Indonesia.

"Ide kita buat DPD dulu apa sih, keterwakilan partai atau daerah. Kalau daerah mestinya dipisahkan, kalau anda partai, anda yang di DPR. Jadi harus ada aturan yang jelas," ujar Agus dikantornya, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Hal itu disampaikan Agus dalam diskusi bertajuk `Membedah Rangkap Jabatan Pejabat Pemerintah`. Seperti berkelamin ganda, diibaratkan Agus melihat jabatan OSO di DPD dengan posisi jabatan lain. Sebab, unsur dari partai politik masih tercampur di lembaga perwakilan daerah tersebut.

"Kalau terjadi kasusnya Pak OSO, jadi seperti banci kan ini. Ini daerah (DPD) kok ada unsur partai," kata Agus menambahkan.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Ombudsman RI, A. Alamsyah Saragih juga angkat bicara mengenai rangkap jabatan OSO. Menurut Alamsyah, OSO idealnya memilih salah satu jabatan. Misalnya, sebagai Ketua DPD atau wakil Ketua MPR, atau hanya menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

"Saya nggak punya kepentingan apa-apa dalam kasus OSO. Tentu menurut saya harus segera lepas yang begitu," ujar dia.

Lebih lanjut Alamsyah menilai, rangkap jabatan yang dilakukan Oesman ini harus dilihat dalam hal etika bernegara. Pasalnya, hingga saat ini masih belum ada aturan mengenai larangan rangkap jabatan di posisi pimpinan DPD, MPR, atau Parpol.

Terkait kasus rangkap jabatan itu, kata Alamsyah, salah satu institusi baik itu DPD atau MPR yang menaungi Oesman harus bertindak cepat. "Saya pernah ditanya soal posisi OSO, kalau itu sudah wilayah etik bernegara ya, institusinya nggak boleh diam. MPR dan DPD, etiknya harus berjalan," kata Alamsyah.

KEYWORD :

KPK Osman Sapta Ombudsman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :