Rabu, 24/04/2024 01:51 WIB

Suami Tabrak Istri dengan Truk Fuso Terancam 15 Tahun Bui

Saat pemeriksaan, tersangka sempat tidak mengakui menabrak istrinya.

Ilustrasi truk fuso

Garut - Seorang suami yang menjadi tersangka dengan tuduhan menabrak istrinya hingga tewas menggunakan Truk Fuso di Kabupaten Garut, Jawa Barat, terancam hukuman selama 15 tahun penjara. Suami yang sempat menolak menabrak istrinya itu, kini sudah mengakui perbuatan gila tersebut.

"Ancaman hukuman bagi tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain selama 15 tahun penjara," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Garut, Aiptu Julius di sela-sela pemeriksaan tersangka, Kamis (4/5).

Ancaman yang dikenakan terhadap tersangka inisial IS (35 tahun) yakni Pasal 44 ayat 1 dan Junto Pasal 351 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman 15 tahun penjara. Kasus tersebut juga masih dalam pengembangan dengan mengumpulkan barang bukti serta saksi dan olah tempat kejadian perkara di Jalan Desa Cimurah, Kecamatan Karangpawitan, Garut.

"Kami sudah memeriksa empat saksi dalam kasus ini, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," kata Julius.

Dia menerangkan, saat pemeriksaan tersangka tidak mengakui menabrak istrinya Dewi (35 tahun) oleh truk yang ia kemudikan. Namun polisi terus memeriksanya hingga dia akhirnya mengakui menabrak sang istri. Hasil olah tempat kejadian, korban bahkan sempat terseret sejauh 15 meter. "Sebelum menaiki truk, korban dan pelaku juga sempat bertengkar," kata Julius seperti dilansir Antara.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Desa Cimurah, Selasa (2/5) malam, tidak jauh dari rumah kedua pasangan suami istri tersebut. Tersangka lalu melarikan diri, hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi berikut kendaraan truknya di Haurpanggung, Garut, Rabu (3/5) dini hari.

KEYWORD :

Kekerasan rumah tangga suami tabrak istri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :