Jum'at, 26/04/2024 00:21 WIB

Eks Pejabat BPPN Sebut Bos Gajah Tunggal Tak Beritikad Baik Bayar Hutang

Dalam catatan KPK, kewajiban Sjamsul Nursalim yang mesti diserahkan ke BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. Namun, hanya diserahkan ke BPPN Rp 1,1 triliun.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Bos PT Gajah Tunggal Tbk Sjamsul Nursalim tak patuh atas kewajibannya membayar hutang atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pasalnya, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu tidak menyelesaikan kewajibannya secara keseluruhan. 

Hal itu mengemuka usai mantan Kepala Loan Work Out Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Dira Kurniawan Mochtar menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dengan tersangka mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2017) malam. Sebagai Loan Work Out BPPN saat itu, kata Dira, pihaknya sudah menagih Sjamsul Nursalim. "Kita tagihkan secara keseluruhan, tapi dari pihak Sjamsul Nursalim tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan," ungkap Dira.

Dalam catatan KPK, kewajiban Sjamsul Nursalim yang mesti diserahkan ke BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. Namun, hanya diserahkan ke BPPN Rp 1,1 triliun.

Dengan demikian, Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban Rp 3,7 triliun. Nilai Rp 1,1 triliun itu sendiri dibayar Sjamsul Nursalim dari tagihan utang para petani tambak yang terafiliasi dengan Dipasena atau PT Dipasena Citra Darmaja, salah satu dari tiga perusahaan yang diserahkan Sjamsul Nursalim sebagai bagian dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) BDNI. Dipasena saat itu merupakan perusahaan tambak udang terbesar di Asia Tenggara.

Tugasnya dalam penagihan kewajiban Sjamsul Nursalim itu, kata Dira, ditelisik penyidik KPK saat pemeriksaan. Menurut Dira, tugasnya saat itu hanya mengurusi masalah aset Dipasena. "Saya menceritakan pekerjaan saya, sewaktu menangani Dipasena yang dianggap sebagai salah satu kurang bayarnya pihak Sjamsul Nursalim ke pemerintah," terang dia.

Meski demikian, klaim Dira, dirinya tak mengetahui jika akhirnya BPPN saat dipimpin Syafruddin Arsyad Temenggung menerbitkan SKL kepada Sjamsul Nursalim pada April 2004. Pasalnya, kata Dira, ketika SKL dikeluarkan, dirinya sudah tak lagi bertugas di BPPN.

Dira pun enggan merspon soal dugaan penerimaan imbalan Syafruddin atas SKL yang dirinya terbitkan ke taipain yang kini tinggal di Singapura itu. Ia pun tak mau berkomentar lebih jauh mengenai pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim.  "Tidak, saya tak terkait masalah SKL. Karena saat itu saya sudah tidak di BPPN lagi. Saya nggal tau. Saya di BPPN sampai 2002," tandas Dira.

BDNI merupakan salah satu obligor, penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat krisis melanda Indonesia 1997-1998. Saat ini, lembaga antikorupsi tengah mengusut penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim. Pasalnya, diduga ada praktik korupsi dalam penerbitan SKL Sjamsul Nursalim.

KEYWORD :

KPK Rizal Ramli SKL BLBI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :