Rabu, 24/04/2024 12:10 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Kebijakan SKL BLBI untuk BDNI Didalami KPK

KPK diketahui menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Gedung KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan penyelenggara negara terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004. Salah satu upaya itu dilakukan dengan memeriksa mantan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Rizal Ramli dan mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Eko Budiyanto pada hari ini, Selasa (2/5/2017).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya ingin mengetahui aturan apa yang menjadi dasar penerbitan SKL. Selain itu, lembaga antikorupsi ingin mendalami runutan atau kronologis pengambilan keputusan dalam rentang waktu 2002-2004. "Kami ingin mendalami apa yang terjadi pada rentang waktu tersebut, dan juga informasi tentang apakah pengambilan kebijakan sesuai prosedur. Dan jika dalam kondisi-kondisi tertentu misalnya obligor masih punya kewajiban, tapi diterbitkan SKL," ucap Febri di kantor KPK, Jakarta.

KPK diketahui menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.

Diduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 3,7 triliun. Sjamsul diketahui sudah menerima SKL dari BPPN meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp 4,8 triliun.

Penerbitan SKL didasari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham. Dalam Inpres diatur bahwa pemberian SKL dilakukan oleh Ketua BPPN setelah mendapat persetujuan dari KKSK dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Inpres sendiri dikeluarkan dan ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri selaku presiden saat itu.

KEYWORD :

KPK Rizal Ramli SKL BLBI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :