E-KTP
Jakarta - Hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diputuskan paripurna DPR menuai polemik. Sebab, tujuan hak angket usulan Komisi III DPR untuk membuka rekaman hasil penyidikan KPK, itu menjadi persoalan.
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita yang juga sebagai salah satu perumus pembentukan KPK mengatakan, seharusnya DPR sejak awal pembentukan hak angket KPK itu ditujukan kepada pelanggaran konstitusi terkait dugaan penyelewenangan anggaran dari hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)."Ini soalnya dikaitkan dengan penyadapan oleh pembicaraan saksi (kasus e-KTP) Miriam S Haryani dengan Novel yang sedikit menjadi persoalan," kata Romli, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (1/5).Romli menegaskan, hak angket yang diusulkan DPR hanya dapat dilakukan terkait kepatuhan terhadap Undang-Undang (UU). Nah, jika DPR mengusulkan hak angket hanya karena untuk membongkar hasil penyidikan KPK, maka akan menjadi perdebatan.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Meski demikian, kata Romli, hak angket adalah hak konstitusional DPR sebagaimana diatur dalam UU. Menurutnya, hak konstitusional DPR itu lebih kuat jika dibandingkan dengan KPK."Pertama, KPK bukan lembaga konstitusi, dia dibuat untuk memperbaiki polisi dan kejaksaan saat itu. Yang kedua, Hak angket DPR itu bisa ke semua lembaga pemerintahan termasuk KPK," tegasnya.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Hak Angket KPK Paripurna DPR KPK PKB