Sabtu, 20/04/2024 07:21 WIB

Soal Kasus e-KTP, Hak Angket KPK jadi Masalah

Hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diputuskan paripurna DPR menuai polemik.

E-KTP

Jakarta - Hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diputuskan paripurna DPR menuai polemik. Sebab, tujuan hak angket usulan Komisi III DPR untuk membuka rekaman hasil penyidikan KPK, itu menjadi persoalan.

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita yang juga sebagai salah satu perumus pembentukan KPK mengatakan, seharusnya DPR sejak awal pembentukan hak angket KPK itu ditujukan kepada pelanggaran konstitusi terkait dugaan penyelewenangan anggaran dari hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ini soalnya dikaitkan dengan penyadapan oleh pembicaraan saksi (kasus e-KTP) Miriam S Haryani dengan Novel yang sedikit menjadi persoalan," kata Romli, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (1/5).

Romli menegaskan, hak angket yang diusulkan DPR hanya dapat dilakukan terkait kepatuhan terhadap Undang-Undang (UU). Nah, jika DPR mengusulkan hak angket hanya karena untuk membongkar hasil penyidikan KPK, maka akan menjadi perdebatan.

"Kan BPK, perihal kepatuhan terhadap undang-undang salah kinerja keuangan. Nah jadi jelas hak angket ini disampaikan untuk menilai kepatuhan KPK terhadap undang-undang itu, mestinya begitu biar jelas," tegasnya.

Meski demikian, kata Romli, hak angket adalah hak konstitusional DPR sebagaimana diatur dalam UU. Menurutnya, hak konstitusional DPR itu lebih kuat jika dibandingkan dengan KPK.

"Pertama, KPK bukan lembaga konstitusi, dia dibuat untuk memperbaiki polisi dan kejaksaan saat itu. Yang kedua, Hak angket DPR itu bisa ke semua lembaga pemerintahan termasuk KPK," tegasnya.

KEYWORD :

Hak Angket KPK Paripurna DPR KPK PKB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :