Kamis, 25/04/2024 13:08 WIB

Buron Miryam Ditangkap Polisi, Ini Respon KPK

Selain berkoordinasi dengan Polri, kata Febri, pemeriksana oleh pihaknya akan segera dilakukan.

Tersangka KPK, Miryam Haryani

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani telah ditangkap. Miryam yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini diketahui ditangkap Bareskrim Mabes Polri di bilangan Kemang Jaksel, Senin (1/5/2017) dinihari.

"Benar. KPK telah mendapat informasi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Buronan KPK ditangkap disalah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dia ditangkap oleh Mabes Polri tanpa perlawanan dan sedang ditemani seorang perempuan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di kepolisian.

Menurut Febri pihaknya akan terus berkoordinasi pasca penangkapan ini. Selain berkoordinasi dengan Polri, kata Febri, pemeriksana oleh pihaknya akan segera dilakukan.

"Sedang berkoordinasi dengan tim Polri, pemeriksaan akan segera dilakukan.  Kita sampaikan terimakasih atas kerjasama ini," ucap Febri.

Seperti diketahui, Miryam yang merupakan tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Miryam terjerat  dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Miryam Haryani E-KTP KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :