Tersangka KPK proyek e_KTP, Miryam Haryani
Jakarta - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miryam Haryani ditangkap Bareskrim Mabes Polri pada pukul 00.20 WIB atau Senin (1/5) dinihari di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Anggota DPR yang dijadikan tersangka karena memberikan keterangan palsu pada persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto ini, ditangkap saat ditemani oleh seseorang wanita.Miryam saat ini berada di Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan kemudian akan diserahkan ke KPK. “Iya sudah tertangkap. Polri sifatnya hanya membantu menangkap sesuai (surat) permintaan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul.Miryam ditetapkan buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 April dan 18 April.Miryam Haryani E-KTP KPK