Sabtu, 20/04/2024 06:41 WIB

Perundingan dengan Freeport Gagal, Pekerja Bakal Mogok Kerja

Pihak manajemen PT Freeport tidak bisa menjamin permintaan itu bagi karyawan  yang melakukan pelanggaran berulang-ulang

Tambang Freeport

Timika -  Perundingan antara Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia dengan manajemen perusahaan, masih gagal mencapai kesepakatan. Sehingga rencana mogok kerja yang akan digelar selama sebulan dari 1-30 Mei akan dilaksanakan.

Perundingan yang digelar dari Sabtu (29/4) malam hingga Minggu (30/4) dinihari tadi, difasilitasi Wakil Bupati Mimika, Yohanis Bassang  bertempat di Hotel Rimba Papua Timika itu, kedua belah pihak tetap bertahan pada pendirian masing-masing.

Dilansir Antara, pihak Serikat Pekerja menghendaki agar karyawan yang selama ini tidak masuk kerja atau berada di Timika agar bisa kembali bekerja tanpa Pemutusan Hubungan Kerja/PHK.

Namun pihak manajemen PT Freeport tidak bisa menjamin permintaan itu bagi karyawan  yang melakukan pelanggaran berulang-ulang setelah  telah diberikan sanksi peringatan. Terutama bagi karyawan yang terbukti melakukan intimidasi dan pengancaman kepada rekan mereka yang masih bekerja.

Pihak Serikat Pekerja menolak anjuran Wabup Mimika Yohanis Bassang agar karyawan tetap kembali ke tempat kerja di Tembagapura dan lain-lain sambil manajemen perusahaan dan pihak serikat pekerja terus menggelar dialog guna mencapai kesepakatan terkait soal karyawan yang berpotensi di-PHK yang jumlahnya sekitar 50-an orang.

Yopi Morin selaku pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertmbangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport mengatakan serikat pekerja menolak anjuran Wabup Mimika,  karena jika karyawan kembali bekerja maka sudah pasti pihak manajemen perusahaan akan melakukan tindakan-tindakan hukum sesuai Kesepakatan Kerja Bersama/PKB-Pedoman Hubungan Industrial/PHI 2015-2017.

Padahal ketidakhadiran karyawan di tempat kerja sejak 11 April 2017 lantaran mereka resah dengan kebijakan Furlough yang diterapkan manajemen PT Freeport. Alasannya, program Furlough yang diterapkan manajemen Freeport sejak akhir Februari 2017 sama sekali tidak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

KEYWORD :

Freeport Mogok Kerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :