Kamis, 25/04/2024 08:26 WIB

Waspadai Kelompok Agama Anti Pancasila

Undang-undang Dasar 1945 ditegaskan Menag merupakan konstitusi NKRI.

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin (foto: Jurnas)

Jakarta – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meminta masyarakat senantiasa menjaga tiang-tiang persatuan di tengah keragaman yang ada di Indonesia. Selaras dengan hal itu, Menag berpesan agar mewaspadai kemunculan kelompok agama tertentu yang bertujuan memecah belah umat dan mengganti dasar negara.

“Kami mendengar faham pemikiran atau gerakan yang secara langsung atau tidak langsung, bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara. Kita harus kembali kepada konsensus bernegara,” kata Menteri Agama, Jumat (28/4) di Jakarta.

Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan Menag merupakan konstitusi NKRI. Terlebih, Pancasila yang terdapat di dalam tubuh pembukaan UUD 1945 adalah pemersatu rakyat Indonesia yang terdiri dari suku, bahasa, dan keanekaragaman yang majemuk.

“Jika ingin mengubah konstitusi maka akan mengubah jati diri kita. Maka, ceramah-ceramah yang terdapat di rumah-rumah ibadah jangan sampai bertentangan dengan konsensus tersebut,” tegas Lukman.

Menteri Agama mengeluarkan sembilan maklumat terkait ceramah di rumah ibadah. Salah satu poin yang diserukan adalah ‘Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika’.

KEYWORD :

Kementerian Agama Terorisme Lukman Hakim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :