Kamis, 25/04/2024 22:34 WIB

DPR Intervensi Proses Penegakan Hukum Lewat Hak Angket

Lucius juga mencium aroma kejanggalan terkait diketoknya hak angket oleh DPR.

Ilustrasi Gedung DPR

Jakarta - Diketoknya hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR RI menuai kritik keras dari sejumlah kalangan. Hak angket untuk meminta lembaga antikorupsi membuka rekaman dan Berita Acara Pemeriksaan mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dinilai merupakan suatu bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum‎.

Demikian disampaikan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)‎ Lucius dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (29/4/2017). Lucius menyebut DPR tak paham terhadap UU lantaran terus memaksa KPK membeberkan bukti bukan dalam persidangan. "Padahal itu ranahnya KPK, maka Komisi III tidak bisa serta merta minta apa saja ke KPK," ungkap dia.

Tak hanya itu, Lucius juga mencium aroma kejanggalan terkait diketoknya hak angket oleh DPR pada Jumat kemarin. Salah satu kejanggalan yakni, mengabaikan pendapat dari para anggota DPR yang kontra terhadap hak angket. Sehingga terlihat dipaksakan dan ingin cepat disetujui. "Ini dagelan. Harusnya banyak pertimbangan dan tiba-tiba palu diketok untuk mempercepat keputusan," tegas dia.

Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Andi Syafrani. Menurut Andi, DPR seharusnya menghormati instistusi hukum dan peradilan. Terlebih, kasus korupsi e-KTP tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. "DPR itu seharusnya bisa menjaga institusi pengadilan," ungkap Andi Syafrani dalam kesempatan yang sama.

Sejatinya, kata Andi, hak angket yang digulirkan DPR lantaran adanya persoalan yang berdampak luas dan mempunyai hal penting dan strategis. Namun, menurut hemat Andi, hal itu tak tampak dari hak angket terhadap KPK. "Menang angkat itu untuk melaksanakan UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Namun ada kriterianya," tutur Andi.

Andi mengaku sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Komisi III mengevaluasi kinerja KPK. Namun, evaluasi itu tak menyangkut kasus. Apalagi kasus itu tengah bergulir di pengadilan dan ditangani KPK. Sebab itu, tegas Andi, DPR seharusnya bisa lebih menghargai hal tersebut.  "Kalau melakukan evaluasi menurut saya ya sah-sah saja," terang Andi.

Seperti diketahui, DPR akhirnya telah mengketok palu angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam rapat paripurna dan selanjutnya dibawa ke Panitia Khusus (Pansus) DPR. Meski akhirnya disetujui, setidaknya ada sejumlah fraksi yang menolak angket tersebut. Diantaranya Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Demokrat.

Hak angket itu sendiri sengaja digulirkan oleh Komisi III DPR. Komisi yang membidangi hukum itu ingin mengetahui rekama‎n penyidikan mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani. Karena dalam persidangan e-KTP tiba-tiba Miryam mencabut berita acara pemeriksan (BAP), karena alasan mendapatkan tekanan dari penyidik.

KEYWORD :

KPK hak angket dpr




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :