Rabu, 24/04/2024 14:28 WIB

KPOP

Lawan SM Entertainment, Tao Kalah Di Pengadilan

Mantan member EXO Tao kalah dalam tuntutannya melawan SM Entertainment untuk membatalkan kontrak eksklusifnya bersama agensi tersebut

Tao (Foto: Koreaboo)

Jakarta - Mantan member EXO Tao kalah dalam tuntutannya melawan SM Entertainment untuk membatalkan kontrak eksklusifnya bersama agensi tersebut. Koreaboo melansir, pada 28 April, pengadilan distrik seoul memutuskan untuk menolak tuntutan Tao untuk membatalkan kontraknya dnegan SM Entertainment.

Pengacara Tao mengatakan bahwa kontrak yang diberlakukan oleh label kliennya itu tidak adil, namun pihak SM membantah dengan mengatakan, "kontrak awal yang diajukan tidak menimbulkan masalah karena sesuai dengan peraturan yang diberlakukan oleh Fair Trade Commission."

Juri sebelumya telah merekomendasikan rekonsiliasi pada September 2016 lalu namun kedua belah pihak yang berseteru itu menolak.

Keduanya bahkan terus menerus saling menyerang dengan berbagai argumen berkenaan dengan kesepakatan kontrak, mulai dari durasi, distribusi untung dan bahkan soal klaim adanya diskriminasi.

Tao memutuskan untuk meninggalkan grupnya EXO dan agensinya SM Entertainment pada April 2015 dan memutuskan untuk memulai aktivitasnya di China. Ia kemudian mengajukan tuntutan pada mantan agensinya itu pada Agustus pada tahun yang sama.

SM Entertainment telah merilis pernyataanya resminya terkait kemenangannya tersebut.

"Pada 28 April 2017, pengadilan distrik Seoul memutuskan untuk menolak tuntutan Tao terhadap SM Entertainment. Oleh karena itu semua tuduhan yang dituduhkan sebelumnya secara resmi juga dihilangkan. SM Entertainment adalah pemimpin globalisasi budaya korea atau Hallyu Wave. Kita sangat bersyukur terhadap putusan pengadilan tersbeut selain itu kita akan tetap lebih aktif dalam melanjutkan bisnis kami di Chian dan Asia. Kedepannya kami juga akan lebih transparan dengan kontrak yang diberikan pada para seluruh artis kami."

KEYWORD :

Kpop EXO Tao SM Entertainment




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :