Rabu, 17/04/2024 02:26 WIB

Eks Dirut PT Murakabi Sejahtera Akui Jabat Wakil Bendum Golkar

perusahaan keponakan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini merupakan salah satu peserta tender proyek pengadaan e-KTP pada 2011 silam.

E-KTP

Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi membenarkan jika dirinya menjabat Wakil Bendahara Umum Partai Golkar. Menurut Irvanto, dirinya menjabat posisi tersebut sejak 2016 hingga saat ini.

"Sekarang pak (jabatan Wakil Bendahara Umum Golkar. Sejak 2016 sampai sekarang," ucap Irvan saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Menurut Irvan, diirnya meniti karir politiknya sejak di Kosgoro. Saat proyek e-KTP masih dalam tahap pembahasan di DPR pada 2010, Irvan duduk sebagai pengurus di Kosgoro.  "Setelah 2011 di DPP Partai Golkar, anggota bagian kepemudaan," terang Irvan. 

Diketahui, perusahaan keponakan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini merupakan salah satu peserta tender proyek pengadaan e-KTP pada 2011 silam. PT Murakabi menjadi ketua Konsorsium proyek e-KTP. Akan tetapi Konsorsium itu kalah dari Konsorsium PNRI. 

Menurut Irvan, perusahaannya mengikuti tender e-KTP setelah diberikan informasi ada pertemuan di salah satu Ruko Fatmawati. Kata Irvan, ruko itu merupakan milik adik pengusahan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang bernama Vidi Gunawan. "Saya atau belakangan itu (ruko) punya Vidi. Ia (Vidi) teman SMA saya," tutur Irvan.

Irvan mengaku mengenal Andi Narogong lantaran berteman dengan Vidi. Meski demikian, Irvan mengklaim tak sering berkomunikasi dengan Andi Narogong membahas proyek e-KTP. "Tidak pernah bicara (e-KTP)," imbuh dia.

Meski masih "family" dengan Novanto, Irvan mengklaim tak pernah membahas masalah proyek e-KTP. Ia juga membantah pernah melakukan pertemuan dengan Johannes Marlem, Novanto, dan Andi Narogong. "Tidak pernah," tandas Irvan.

KEYWORD :

Korupsi E-KTP KPK Korupsi Politik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :