Jum'at, 26/04/2024 06:28 WIB

Bersaksi di Sidang Korupsi e-KTP, Bendum PDI-P Akui Ada Istilah Kawal Anggaran

Olly pun membenarkan pernah mendengar adanya bagi-bagi uang di Badan Anggaran DPR saat proses anggaran dibahas.

Olly Dondokambey

Jakarta - Mantan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Olly Dondokambey tak menampik dengar dan mengenal istilah `ngawal anggaran` di DPR RI. Hal itu disampaikan Gubernur Sulawesi Utara sekaligus Bendahara Umum PDI-P tersebut saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP.

Tak hanya mengenal istilah itu, Olly yang dihadirkan jaksa KPK bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto membenarkan adanya calo anggaran yang berkeliaran di DPR RI. "Kalau orang bicara itu dimana-mana. Pencaloan pasti ada. Pengertiannya, ada orang mengawal supaya orang dapat anggaran itu," ucap Olly saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Olly pun membenarkan pernah mendengar adanya bagi-bagi uang di Badan Anggaran DPR saat proses anggaran dibahas. "Saya pernah jadi saksi perkara seperti ini. Persitiwa itu berdengung, tapi saya tidak pernah lihat barangnya," ucap anggota DPR periode 2009-2014 itu.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Olly disebut menerima uang sebesar 1,2 juta dolar Amerika Serikat terkait proyek e-KTP. Uang itu disebut-sebut mengalir terkait pembahasan anggaran proyek e-KTP di Badan Anggaran. Saat pembahasan anggaran proyek e-KTP dibahas di DPR, Olly menjabat sebagai Wakil Ketua Banggar. "Tidak pernah," kata Olly membantah pernah penerima uang terkait proyek e-KTP.

KEYWORD :

Korupsi E-KTP KPK Korupsi Politik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :