Jum'at, 19/04/2024 14:27 WIB

Terdakwa e-KTP Curiga Ada Pihak yang Perintahkan Miryam Buron

Miryam S Haryani masuk daftar buronan yang diburu lembaga penegak hukum.

Miryam S Haryani

Jakarta - Terdakwa kasus e-KTP Irman tak menyangka mantan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani masuk daftar pencarian orang (DPO). Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri ini heran mengapa hal itu bisa terjadi.

"Oh ya masa?, saya ngga nyangka," kata Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Irman menduga ada pihak yang memerintahkan Miryam kabur dan menjadi buronan KPK. Sebab, diyakini Irman, tak mungkin Miryam mengambil langkah yang akan menyulitkannya tersebut.

"Ia lah pasti (ada yang memerintahkan). Kalau dia sendiri kan ga mungkin," ungkap Irman tanpa merinci lebih lanjut.

Seperti diketahui Miryam S Haryani masuk daftar buronan yang diburu lembaga penegak hukum. Hal itu mengemuka menyusul telah dilayangkannya daftar pencarian orang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kepolisian Republik Indonesia.

"Hari ini, KPK mengirimkan surat ke Kapolri, NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH (Miryam S Haryani)," ujar Jubir KPK, Febri Diansyah.

Tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan ini diketahui telah berulang kali mangkir dari pemeriksaan penyidik. Karena itu, lembaga antikorupsi meminta kepolisian untuk mencari dan menangkap Miryam.

"KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara patut dan penjadwalan ulang, namun yang bersangkutan tidak datang sampai hari ini. KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MSH yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP," kata Febri.

Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Miryam, pinta Febri, untuk menginformasikannya kepada pihaknya atau polisi terdekat. KPK juga mengingatkan adanya resiko hukum terhadap pihak yang melindungi DPO tersebut. "Kami akan koordinasi secara intensif dengan Polri," ujar Febri.

Lebih lanjut Febri mengungkapkan, Miryam tak berada di rumah saat penyidik KPK menggeledah kediamananya di komplek Tanjung Barat Indah. Jika pada penggeledahan itu Miryam berada di rumahnya, kata Febri, penyidik tentu akan melakukan tindakan hukum terhadap Miryam. Hal itu mengingat sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Lantaran belum menghadiri panggilan dan belum diketahui keberadaannya, KPK akhirnya menetapkan Miryam sebagai buronan dan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang.

"Kita sudah mendatangi rumah tersangka MSH [Miryam S Haryani] di Tanjung Barat. Kita melakukan penggeledahan dan memang kita tidak menemukan yang bersangkutan di sana. Pada saat itu kegiatan yang kita lakukan adalah penggeledahan, dan tentu saja jika pada saat itu ada MSH, tentu saja kita lakukan tindakan-tindakan penyidikan pada saat itu," terang Febri. 

KPK sebelumnya menetapkan Miryam sebagai tersangka karena memberikan keterangan palsu atau bohong di bawah sumpah pada sidang perkara korupsi e-KTP yang membelit terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Miryam melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Korupsi E-KTP KPK Miryam S Haryani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :