Kamis, 25/04/2024 08:37 WIB

Pengacara Miryam Haryani: Ibu Masih Di Indonesia

Aga menyayangkan KPK tetapkan Miryam sebagai DPO.

Konpers kuasa hukum miryam s haryani

Jakarta - Pengacara terdakwa kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani, Aga Khan memastikan kliennya masih di Indonesia. Ia membantah sejumlah pemberitaan yang menyatakan Miryam melarikan diri setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK. 

Aga menyayangkan KPK tetapkan Miryam sebagai DPO. Ia mengaku heran, pasalnya posisi Miryam masih di Indonesia.

"Ibu masih di Indonesia. Saya komunikasi dengan beliau. Saya bingung kok beliau DPO," ujar Aga saat konferensi pers di bilangan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Sementara itu kuasa hukum lain yang turut mndampingi Aga, Patriani S Mulya mengungkapkan jalinan komunikasi pihaknya dengan Miryam masih dilakukan. Hari ini setelah ditetapkan sebagai DPO oleh KPK, kata Patriani, Miryam masih berkonsultasi soal msalah hukum yang dihadapinya.

Kendati demikian, perempuan yang biasa dipanggil Mita tersebut tak memastikan siapa diantara pihknya yang terakhir berkomunikasi dengan Miryam.

"Nggak inget saya. Karena khan tim banyak. Jadi terakhir komuniksi sama tim siapa-siapanya saya nggak tau," ungkapnya.

Untuk hari ini, Mita menambahkan, Miryam sempat menghubungi dirinya. Namun Mita mengaku lupa jam berapa terakhir kalinya Miryam bicara dengan dirinya.

Mita menceritakan, Miryam sempat mmembicarakan berbagai persiapan untuk menghadapi proses hukum yang akan dijalni Miryam untuk selanjutnya terkait kasus korupsi e-KTP.

"Tentang gugatan. Kita khan sudah daftar gugatan. Kita sudah nunggu jadual sidang. Panggilan sidang khan baru dapat beberapa jam yang lalu khan. Jadi saya (komunikasi) sama saya sih belum mengkomunikasikan panggiln sidang. Dan terakhir kita sih nunggu panggilan sidang. Dan kita persiapan aja sih," jelasnya.

KEYWORD :

miryam s haryani dpo kpk kasus e-ktp




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :