Jum'at, 19/04/2024 23:06 WIB

Jadi Buronan KPK, Miryam S Haryani Diburu Lembaga Penegak Hukum

Tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan ini diketahui telah berulang kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.

Miryam S Hayani

Jakarta - Mantan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani masuk daftar buronan yang diburu lembaga penegak hukum. Hal itu mengemuka menyusul telah dilayangkannya daftar pencarian orang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kepolisian Republik Indonesia.

"Hari ini, KPK mengirimkan surat ke Kapolri, NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH (Miryam S Haryani)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan ini diketahui telah berulang kali mangkir dari pemeriksaan penyidik. Karena itu, lembaga antikorupsi meminta kepolisian untuk mencari dan menangkap Miryam.

"KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara patut dan penjadwalan ulang, namun yang bersangkutan tidak datang sampai hari ini. KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MSH yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP," ucap Febri.

Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Miryam, kata Febri, untuk menginformasikannya kepada pihaknya atau polisi terdekat. KPK juga mengingatkan adanya resiko hukum terhadap pihak yang melindungi DPO tersebut. "Kami akan koordinasi secara intensif dengan Polri," tandas Febri.

KEYWORD :

Korupsi E-KTP KPK Miryam S Haryani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :