Jum'at, 19/04/2024 07:39 WIB

Soal Hak Angket KPK, Pimpinan DPR Pecah

Pimpinan DPR pecah terkait usulan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi III DPR.

Ilustrasi Paripurna DPR

Jakarta - Pimpinan DPR pecah terkait usulan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi III DPR.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, surat usulan hak angket KPK tak akan dibacakan pada rapat paripurna kali ini. Sebab, belum ada surat usulan penggunaan hak angket yang dilengkapi lampiran 25 tandatangan dukungan anggota DPR dan minimal dua fraksi ke meja pimpinan.

Namun, pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Fadli Zon malah membacakan surat usulan Komisi III sebagai surat yang masuk ke meja pimpinan.

"Dua buah surat dari alat kelengkapan DPD RI yaitu surat komisi III DPR RI dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017 perihal permohonan hak angket," kata Fadli, di ruang rapat paripurna DPR, Jakarta, Kamis (27/4).

Kata Fadli, surat tersebut akan ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku di DPR. "Untuk surat-surat tersebut sesuai peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2014 akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, usulan hak angket KPK tidak akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR. Sebab, surat usulan hak angket itu tidak dilengkapi dengan lampiran 25 tandatangan dukungan anggota DPR dan minimal dua fraksi.

"Jadi sampai kemarin saya belum mendapatkan laporan sudah masuk," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Ada dua versi pendapat pimpinan dewan. Di satu sisi ada pimpinan yang berpendapat surat Komisi III dapat dianggap sebagai surat usulan hak angket karena anggota komisi hukum itu lebih dari 25 dan terdiri dari lebih dua fraksi.

Di sisi lain ada pimpinan yang berpendapat usulan angket tetap harus dilengkapi dengan lampiran yang berisikan 25 tandatangan anggota, dan dukungan minimal dua fraksi.

KEYWORD :

Hak Angket KPK Paripurna DPR KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :