Marlen Sitompul | Kamis, 27/04/2017 13:30 WIB
Jakarta - Partai Golkar menolak hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kesaksian politikus Hanura Miryam S. Haryani dalam kasus E-KTP.
Sekretaris Fraksi
Partai Golkar, Agus Gumiwang mengatakan, partai pimpinan Setya Novanto itu menolak penggunaan hak angket KPK dalam kasus tersebut.
"Angket, FPG tidak dalam posisi untuk mendukung," tegas Agun, di Gedung
DPR, Jakarta, Kamis (27/4).
Agun meminta, agar anggota
DPR yang mengusulkan hak angket bepikir lebih jernih dalam menyikapi persoalan.
"Kami justru mengimbau untuk teman-teman berpkiran lebih jernih karena apapun yang menjadikan isu di sana telah dan bisa dibahas kembali dalam Komisi III," tegasnya.
Meski demikian, kata Agus, Golkar tak akan melarang kadernya yang ikut mendukung penggunaan hak angket untuk Komisi anti rasuah tersebut.
"Kalau ada teman fraksi yang sudah tandatangan tidak masalah. Kami tidak akan berikan sanksi karena kami mengerti apabila ada keinginan dari mereka untuk mendapat jawaban yang diinginkan," katanya.
Kasus e-KTP sendiri diduga melibatkan Ketua Umum Golkar Setya Novanto dan beberapa politisi
Partai Golkar. Usulan hak angket terkait kesaksian Miryam S. Haryani terkait kasus E-KTP.
KEYWORD :
Hak Angket KPK Partai Golkar DPR