Jum'at, 26/04/2024 05:37 WIB

Ada Bukti MRA Grup Terlibat Beli Mesin dan Pesawat Garuda

PT Mugi Rekso Abadi dan PT Dimitri Utama Abadi diduga terlibat dan berandil besar dalam pembelian mesin dan pesawat untuk GIAA yang saat itu dikomandoi Emirsyah Satar.

Garuda Indonesia

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup milik Soetikno Soedarjo dalam sengkarut kasus dugaan suap terkait pembelian mesin Rolls-Royce dan pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Salah satu upaya dilakukan dengan menggeledah Wisma MRA, Jl TB Simatupang no 19, Cilandak, Jaksel pada hari ini, Rabu (26/4/2017).

Ihwal penggeledahan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta. Menurut Febri, penggeledahan dilakukan terkait proses penyidikan tersangka Soetikno Soedarjo. Selain PT Mugi Rekso Abadi, penyidik juga menyasar PT Dimitri Utama Abadi (DUA). Perusahaan itu diketahui perusahaan yang tergabung dalam MRA Grup.

PT Dimitri Utama Abadi sendiri diketahui merupakan perusahaan yang bergerak dalam jasa transportasi udara. Bersama Execujet Avitation Grup (AEG), PT Dimitri Utama Abadi berkolaborasi membentuk Execujet Indonesia (EJI). EJI memiliki ijin usaha sesuai dengan Akte Pendirian sebagai Perseroan Terbatas yang mengelola Jasa Kebandar-Udaraan yang melayani penerbangan non regular. Nah, EJI ditunjuk Angkasa Pura (AP) I sebagai pengelola General Aviation Terminal (GAT) atas pengajuan proposal yang masuk dan berdasarkan hasil evaluasi.

PT Mugi Rekso Abadi dan PT Dimitri Utama Abadi diduga terlibat dan berandil besar dalam pembelian mesin dan pesawat untuk GIAA yang saat itu dikomandoi Emirsyah Satar. Lembaga antikorupsi ini telah mengantongi bukti dan informasi terkait hal tersebut. "Penggeledahan terkait penyidikan tersangka SS. Alasan geledah, ada fakta yang ditemukan penyidik yang mengindikasikan beberapa data dan dokumen terkait perkara yang masih disimpan di kantor MRA dan PT DUA (PT Dimitri Utama Abadi) tersebut," ungkap Febri.

Febri sendiri mengaku belum menerima informasi apa saja yang diamankan dari penggeledahan tersebut. Mengingat penggeledahan baru dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. "Nanti kita akan rilis hasilnya (penggeledahan di Wisma MRA)," ujar Febri.

Febri membenarkan jika penggeledahan di Wisma MRA ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, kata Febri, kantor tersebut dan dengan beberapa lokasinya pernah geledah pada tanggal 18-19 Januari 2017. "Saat itu, penyidik menyita seiumlah dokumen terkait data perusahaan milik tersangka di Singapura, data kepemilikan aset, data perbankan dan barang-barang elektronik atau hardisk," tandas Febri.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan bos MRA Grup sekaligus Beneficial Owner Connaught Intenational, Soetikno Soedarjo.  Keduanya diduga bersekongkol untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan mesin Raksasa di dunia Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT Garuda Indonesia. Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno, suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce.

Emir diduga menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Selain itu barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Atas dugaan itu, Emirsyah yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sedangkan Soetikno yang diduga pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Pesawat Garuda KPK MRA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :