Jum'at, 19/04/2024 16:48 WIB

Info Ketenagakerjaan

Ini Langkah Kemnaker Lindungi TKI di Luar Negeri

Dibandingkan Filipina yang jumlah tenaga kerjanya tak sebanyak Indonesia, Manila memiliki Atnaker sejumlah 37 di negara penerima tenaga kerja Filipina.

Ilustrasi TKI

Jakarta – Empat Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) dinilai masih kurang maksimal untuk memberikan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Dibandingkan Filipina yang jumlah tenaga kerjanya tak sebanyak Indonesia, Manila memiliki Atnaker sejumlah 37 di negara penerima tenaga kerja Filipina.

Indonesia sendiri, memiliki empat Atnaker yang terdapat di Arab Saudi (Riyadh), Kuwait, Malaysia dan Uni Emirat Arab. Selain di empat negara tersebut, TKI tersebar di sejumlah negara lain. Keterwakilan pemerintah dalam hal ketenagakerjaan yang hanya diwakili Staf Teknis Tenaga Kerja (STTK) dianggap masih kurang maksimal untuk memberikan perlindungan kepada TKI.

Rencana penguatan perlindungan terhadap TKI ini dinilai Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sangat penting. Menurut Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Soes Hindharno, bahwa tidak adanya Atnaker di suatu negara menjadikan upaya perlindungan terhadap TKI bermasalah tidak berjalan ideal.

“Bagaimana bisa melindungi TKI, kalau yang akan dilindungi (TKI) dengan yang akan melindungi (Staf Teknis Tenaga Kerja), sama-sama tidak memiliki kekebalan diplomatik,” jelas Soes di Jakarta, Rabu (26/4).

Menurutnya, Atnaker yang memiliki kekebalan diplomatik seperti halnya Duta Besar akan memiliki nilai lebih dalam upaya perlindungan terhadap TKI.

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kemnaker Hery Sudarmanto menjelaskan bahwa dengan adanya Atnaker, kewenangan negara dalam melindungi TKI makin maksimal.

"Dengan adanya Atnaker, kewenangan Negara dalam melindungi TKI makin maksimal. Jika upaya perlindungan hanya diberikan oleh Staf Teknis yang tidak memiliki keweangan diplomatik, bagaimana bisa maksimal?" ucap Hery setengah bertanya.

Oleh karena itu, Kemnaker berencana menambah Atnaker dalam upayanya untuk melindungi TKI yang berada di luar negeri. Rencana ini, jelas Hery, pun sudah ada sinyal positif dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemnaker telah mengkomunikasikan secara teknis dengan Kementerian Luar Negeri terkait rencana penambahan Atnaker tersebut.

Penambahan Atnaker akan ditempatkan di Hong Kong, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar, Jordania serta Saudi Arabia (Jeddah). Di negara-negara tersebut, Staf Teknis Tenaga Kerja yang telah ada akan dinaikkan statusnya menjadi Atase Ketenagakerjaan.

Pengisian pejabat Atnaker itu, jelas Hery, akan dilaksanakan serempak pada Juli 2017. Para pejabat Staf Teknis Tenaga Kerja akan diperpanjang hingga menjelang pengangkatan pejabat Atnaker. Penambahan Atnaker ini dinilai akan menjadi langkah positif untuk melindungi TKI yang berada di luar negeri.[]

KEYWORD :

Info Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri kemnaker atnaker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :