Jum'at, 19/04/2024 11:03 WIB

Hakim Nyatakan Politisi PAN Terbukti Terima Suap

Hukuman itu diberikan lantaran majelis hakim sepakat menyatakan bahwa Andi Taufan Tiro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap.

Politisi PAN, Andi Taufan Tiro

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap mantan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro. Politikus Partai Amanat Nasiona (PAN) itu juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan penjara.

Demikian terungkap saat Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri membacakan amar putusan terhadap terdakwa Andi Taufan Tiro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/4/2017). Selain hukuman tersebut, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Andi untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun.

"Pidana tambahan, pencabutan untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana kurungan penjara," ucap Hakim Fahzal Hendri.

Hukuman itu diberikan lantaran majelis hakim sepakat menyatakan bahwa Andi Taufan Tiro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap untuk menggunakan program aspirasi dalam proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Andi dinilai terbukti telah menerima uang suap yang totalnya sebesar Rp 7,4 miliar dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir dan Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal Hengky Poliesar.

Menurut hakim, uang itu diterima Andi sebagai kompensasi penggunaan program aspirasi yang bersangkutan untuk pembangunan Jalan Wayabula-Sofi di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Andi sendiri menggunakan uang itu untuk pelesiran ke Eropa dan menunjang kegiatan politiknya.

Atas perbuatan itu, majelis hakim meyakini Andi Taufan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa terbukti menerima sejumlah uang dari Abdul Khoir dan Hengky sebesar Rp 7,4 miliar. Menyatakan terdakwa Andi Taufan Tiro, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," ungkap Hakim Fahzal Hendri.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, perbuatan Andi dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana kolusi, korupsi dan nepotisme.  Andi juga dinilai telah menikmati uang suap untuk keperluan pribadinya yakni, liburan ke Eropa dan melakukan serangkaian kegiatan politik.

"Terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan telah mengembalikan uang Rp 500 juta ke KPK," ujar hakim Fahzal menerangkan hal-hal yang meringangkan.

Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Andi dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Menanggapi vonis tersebut, Andi dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Andi sendiri tak mempermasalahkan pencabutan hak politiknya selama lima tahun. Ia menilai, dalam kehidupan tak melulu bicara soal politik.

"Pikir-pikir yang mulia," tutur Andi.

KEYWORD :

Andi Taufan Politisi PAN KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :