Jum'at, 26/04/2024 03:48 WIB

KPK Bidik Bos Gajah Tunggal Tbk Sjamsul Nursalim

Dalam kasus itu, BDNI milik Sjamsul Nursalim mendapat SKL dari BPPN pada April 2004.

Gedung KPK

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan membenarkan pengusaha Sjamsul Nursalim saat ini tengah berada di Singapura. Lantaran berada di luar negeri, lembaga antikorupsi meminta bos Gajah Tunggal Tbk itu untuk kembali ke Indonesia.

Imbauan itu disampaikan Basaria menyusul telah ditingkatkannya kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) ke tahap penyidikan dan menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, BDNI milik Sjamsul Nursalim mendapat SKL dari BPPN pada April 2004. BDNI sendiri sebelumnya merupakan salah satu bank yang mendapatkan kucuran BLBI senilai Rp 27,4 triliun.

"Iya (Sjamsul Nursalim di Singapura). Mudah-mudahan melalui media ia mengetahuinya. Mudah-mudahan beliau datang ke kantor KPK untuk memberikan penjelasan rinci," ucap Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Namun, Basaria tak mengungkap secara gamblang apakah Sjamsul Nursalim  pernah dimintai keterangan saat kasus itu dalam proses penyelidikan. Meski demikian, tak dipungkiri Basaria, pihaknya menjerat pihak lain dalam kasus ini. Tak terkecuali Sjamsul Nursalim.

Dalam perkara Syafruddin Arsyad Tumenggung, KPK mencantumkan pasal penyertaan atau pasal 55. Basaria mengakui pasal itu melekat dengan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Sebenarnya kalau sudah ada pasal 55 itu sudah satu paket. Teknik penyiidkan, nanti ada alat bukti dan waktu yang tepat pasti ada langkah berikutnya. Karena sudah ada pasal 55. Kemudian gak akan berhenti sampai di sini," ungkap Basaria.

Seperti diberitakan, KPK telah resmi menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,7 triliun. Atas dugaan itu, Syafruddin dijadikan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Sjamsul Nursalim Gajah Tunggal KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :