Jum'at, 19/04/2024 16:43 WIB

Rumah Tersangka Keterangan Palsu Sidang e-KTP Digeledah KPK

Miryam S Hayani

Jakarta - Rumah tersangka keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/4/2017). Rumah mantan anggota Komisi II DPR yang digeledah itu berada di sekitara Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ihwal penggeledahan itu dibenarkan kuasa hukum Miryam, Aga Khan. Aga menyayangkan penggeledahan itu lantaran pihaknya telah mengajukan surat permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kliennya yang dilakukan lembaga antikorupsi.

"Iya (digeledah). Padahal kami sudah ajukan praperadilan," ucap Aga saat dikonfirmasi, Selasa (25/4/2017).

Menurut Aga, seharusnya KPK menghormati pihaknya yang tengah melakukan upaya hukum praperadilan. Ia berharap KPK tak melakukan kegiatan penyidikan sampai hakim memutuskan praperadilan yang pihaknya ajukan.

Aga sendiri berkeyakinan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya. Sebab, klaim Aga, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan KPK dalam menetapkan Miryam sebagai tersangka.

"Harapannya menang. Karena KPM melakukan penetapan tersangka di luar kewenangannnya," ujar dia.

Miryam sebelumnya dijerat sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam dianggap berbelit-belit dalam bersaksi dan menghambat pengusutan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

KEYWORD :

Kasus E-KTP Miryam Haryani KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :