Sabtu, 20/04/2024 00:42 WIB

KPK Garap Pejabat Humas ESDM

KPK sebelumnya rersmi menetapkan mantan pejabat Kementerian ESDM, Sri Utami sebagai tersangka.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Pranata Humas di Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Vagunaldi, Selasa (25/4/2017). Vagunaldi dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor ESDM.

Vagunaldi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat Kementerian ESDM, Sri Utami (SU). Selain Vagunaldi, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Parluhutan H selaku Direktur Anggaran I Ditjen Anggaran Kemenkeu dan seorang wiraswasta bernama Purwanto.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SU," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/4/2017).

KPK sebelumnya rersmi menetapkan mantan pejabat Kementerian ESDM, Sri Utami sebagai tersangka. Sri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan korupsi sejumlah kegiatan di ESDM.

Sri selaku koordinator kegiatan pada satuan kerja di Sekjen Kemen ESDM bersama-sama dengan Waryono Karno diduga melakukan korupsi yang menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan merugikan keuangan negara. "SU (Sri Utami) diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan," ujarnya. 

"Kegiatannya,  Sosialisasi kegiatan sektor ESDM mengenai BBM bersubsidi;  Kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisai hemat energi tahun 2010; dan Kegiatan perawatan kantor Setjen ESDM tahun anggaran 2012," kata Juru Bicara KpK, Febri Diansyah menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Waryono Karno dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Atas dugaan itu, Sri disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"SU diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi sehingga diduga kerugian keuangan negara sekitar Rp 11 miliar," terang Febri.

KEYWORD :

Pejabat Humas ESDM KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :