Jum'at, 26/04/2024 01:49 WIB

KPK Garap Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Bersamaan dengan itu, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Basuki. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Gedung KPK

Jakarta - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun 2016‎, Muladno diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/4/2017). Muladno diperiksa sebagai saksi kasus suap pada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, Muladno akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman (BHR). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BHR," tutur Febri saat dikonfirmasi.

Bersamaan dengan itu, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Basuki. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar‎ (PAK), Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman‎ (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).

Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Basuki ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga  memberi suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar kepada Patrialis. Diduga, pemberian itu dimaksudkan agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Basuki sendiri berulang kali tak menampik bahwa dirinya berkepentingan dalam permohonan uji materi tersebut. Kepentingan itu menyangkut sektor usaha impor daging yang digelutinya. Termasuk impor daging yang salah satunya dari New Zeland.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif pernah menyebut jika Basuki masuk dalam kartel yang mengurus impor daging. Kartel itu berupaya memonopoli impor daging. Aktifitas kartel impor daging itu terhalang dengan keluarnya UU nomor 41 tahun 2014. Sebab itu, mereka melakukan sejumlah upaya agar kepentingannya tak terusik. Salah satu cara ditenggarai dengan melakukan uji materi UU tersebut.

Dalam pengembangannya, KPK telah menggeledah Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai. Penyidik mengamankan sejumlah bukti dari penggeledahaan itu, salah satunya berupa dokumen.

Pasca penggeledahan itu, tim penyidik memeriksa sejumlah pejabat Bea dan Cukai yang diduga terkait dengan Basuki. Dianataranya Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto; Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo, dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, Wawan Dwi Hermawan.

Selain itu, Hary Mulyana selaku Direktu Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Tahi Bonar Lumban Raja selaku Kepala Direktorat Intelijen Bea Cukai; dan Imron selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

KPK juga mendalami dugaan "kick back" (suap atau imbalan) dari Basuki kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memastikan pihaknya tak akan membiarkan begitu saja dugaan tersebut. Ia menegaskan dugaan itu pasti didalami anak buahnya.

"Ia harus (dalami), itu pasti (didalami penyidik KPK). Yang pasti untuk sementara itu dihubungkan dengan kasus yang sedang ditangani, apabila didalam penanganan tersebut ada pengembangan atau info yang baru itu bisa ditingkatkan ke penyelidikan," ungkap Basaria beberapa waktu lalu.

KEYWORD :

Dirjen Peternakan KPK Patrialis Akbar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :