Rabu, 24/04/2024 20:44 WIB

NasDem Restorasi Terdakwa Via Jaksa Agung?

Benarkah gerakan perubahan restorasi Indonesia yang digaungkan Partai NasDem kepada terdakwa melalui Jaksa Agung M Prasetyo?

Rizal Ramli

Jakarta - Mantan Menko Maritim Rizal Ramli mempertanyakan sikap Jaksa Agung M Prasetyo terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Rizal mengatakan, Prasetyo yang juga sebagai kader Partai NasDem selaku pengusung Ahok di Pilkada DKI Jakarta seolah menjadi juru bicara (Jubir) terdakwa.

"Jaksa Agung, kader partai Nasdem, political appointee, kok Jaksa Agung jadi jubirnya Terdakwa? Mas Prasetyo piye toh?" tulis Rizal dalam twitternya di @RamliRizal, beberapa waktu lalu.

Untuk itu, Rizal mempertanyakan gerakan perubahan restorasi Indonesia yang digaungkan Partai NasDem. Menurutnya, gerakan restorasi itu justru kepada terdakwa melalui Jaksa Agung.

"Bang Surya, katanya Restorasi Demokrasi -- kok malah jadi Restorasi terdakwa via Kader Jaksa Agungnya? Kok malah merusak sistem Hukum?" tegasnya.

"Saya ndak ngerti hukum,, agak bingung itu Jaksa Penuntut Umum atau Pembela Umum. Mohon tanya Pak @mohmahfudmd @Yusrilihza_Mhd," lanjut Rizal.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo menyebut jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ahok tidak terbukti melakukan penistaan agama. Oleh sebab itu, menurut Prasetyo, JPU menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP, bukan dengan Pasal 156 a KUHP.

"Yang terbukti bukan penistaan agama, jaksa meyakini itu, sama tidak hakim, tuntutan jaksa tidak menyimpang dari fakta persidangan, 156 a tidak terbukti, yang terbukti adalah pasal 156," kata Prasetyo, Jakarta, Jumat (21/4).

KEYWORD :

Jaksa Agung HM Prasetyo NasDem Rizal Ramlil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :