Sabtu, 20/04/2024 20:30 WIB

Divonis Penjara Dua Tahun, Dahlan Iskan Banding

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan

Sidoarjo - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara terkait pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur.

Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dalam bentuk penahanan kota dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara.Majelis hakim yang diketuai oleh M Tahsin menyatakan terdakwa bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha sehingga harga aset terjual di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Vonis hukuman Dahlan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun, mengenakan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, dan mewajibkan dia membayar uang pengganti sebesar Rp4,1 milyar subsidair tiga tahun penjara.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut pelepasan aset PT PWU pada 2015 karena menduga pelepasan 33 aset milik PWU bermasalah. Namun penyidik masih fokus menangani perkara pelepasan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung. Penjualan aset itu dilakukan tahun 2003, saat Dahlan menjadi Direktur Utama PT PWU periode 2000-2010.

Dilansir Antara, Dahlan menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut. "Ini mungkin kebodohan saya yang bersemangat untuk mengabdi. Sesuai dengan keputusan tim pengacara saya akan melakukan banding," katanya.

 

KEYWORD :

Dahlan Iskan Korupsi Menteri BUMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :