Kamis, 25/04/2024 16:28 WIB

Saksi e-KTP Beberkan Jatah 7 Persen untuk Senayan

Johanes tak menampik pernah mendengar jatah itu dari Bobby. Itu disampaikan Johanes setelah dicecar jaksa KPK.

E-KTP

Jakarta - Staf PT Java Trade Utama, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby menyebut ada jatah tujuh persen yang dikeluarkan terkait proyek e-KTP. Jatah itu diperuntukan buat Senayan.

Hal itu disampaikan Jimmy Iskandar Tedjasusila saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2017). Ihwal jatah tersebut diketahui Bobby dari koleganya, Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi.

"Irvan (Irvanto Hendra Pambudi) sempat bicara biaya besar banget. Saya tanya berapa besar, 7 persen kata dia. Dia bilang buat Senayan," ujar Bobby saat bersaksi.

Sementara itu, Direktur PT Java Trade Utama, Johanes Richard Tanjaya yang juga dihadirkan jaksa bersaksi tak menampik Irvan merupakan keponakan dari Ketua DPR Setya Novanto.

Johanes tak menampik pernah mendengar jatah itu dari Bobby. Itu disampaikan Johanes setelah dicecar jaksa KPK.

"Apa pernah dapat info dari Bobby, SN Group dapat 7 persen?," tanya jaksa KPK.

Sepengetahuan Johanes, SN itu bukan grup. Tetapi, kata Johanes, adalah Setya Novanto. "Setahu saya SN bukan grup, SN ya Setya Novanto," jawabnya.

Johanes lebih lanjut membeberkan sepak terjang pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Termasuk dalam pembentukan tim Fatmawati.

Bahkan, kata Johanes, Andi Narogong rela mengeluarkan banyak uang untuk memenuhi hasrat sebagai `pemain utama` dalam proyek e-KTP.

"Dia (Andi Narogong) kan memiliki kepentingan menjadi pemenang proyek e-KTP," ungkap Johanes.

Jaksa KPK menyebut Andi Narogong disebut berani membayar Rp 5 juta perbulan kepada anggota tim Fatmawati selam satu tahun yang diakumulasi mencapai Rp 408 juta. Kendati demikian, Johanes mengklaim tak menerima uang bulanan tersebut dari Andi Narogong.

"Saya nggak tahu pak, karena saya nggak dapat. Tim saya yang dapat, rata-rata kalau nggak salah sebulan itu Rp 5 juta," terang dia.

Saksi Bobby juga mengakui Andi Narogong telah membuat skenario untuk memenangkan PNRI dalam proses lelang. Sementara, lanjut Bobby, konsorsium lain hanya sebagai pelengkap, meski kalah tetap akan ikut terlibat dalam pengadaan e-KTP.

"Ya memang di-setting untuk mendampingi saja, yang menang PNRI. Setelah dipecah memang ada pembicaraan siapapun yang menang nanti semua ikut bekerja," tutur Bobby.

Johanes sendiri menyatakan pihaknya sempat mundur dari konsorsium Murakabi lantaran melihat kejanggalan. Menurut Johanes, konsorsium Murakabi, Perum PNRI dan Astra Graphia tak memiliki standar yang pas untuk menggarap proyek e-KTP.

"Saya lihat persiapan timnya enggak bulat. Ini kan pekerjaan besar tapi dikerjakan sembarangan. Saya marah sama Andi," ucap Johanes.

Dalam surat dakwaan, PT Murakabi Sehahtera merupakan salah satu konsorsium yang mengikuti lelang proyek e-KTP. Konsorsium Murakabi sengaja dibuat oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebagai pendamping Konsorsium PNRI yang akan mengerjakan proyek e-KTP.

Dalam kasus e-KTP, proses persetujuan anggaran di DPR disebut dikendalikan oleh beberapa pimpinan fraksi. Dua di antaranya adalah Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Keduanya disebut mengkoordinasikan setiap pimpinan fraksi untuk menyetujui anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. Saat itu, perolehan kursi anggota DPR yang terbesar adalah Demokrat dan Partai Golkar. Untuk mendorong persetujuan anggaran itu, pihak konsorsium melalui Andi Narogong memberikan sejumlah uang kepada beberapa anggota DPR RI.

KEYWORD :

E-KTP Andi Narogong KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :