Jum'at, 19/04/2024 06:56 WIB

Kalah Pilkada DKI, Berkah Bagi Ahok

Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Ahok dalam persidangan/BBC

Jakarta - Pasca pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar dengan agenda tuntutan.

Berdasarkan hasil hitung cepat kontestasi putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, pasangan Ahok-Djarot kalah atas pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Hari ini, jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan tersebut tidak sesuai dengan pasal yang menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Saya heran harusnya sesuai dengan aturan yang ada. Mungkin harus didalami oleh ahli hukum apakah ini tuntutan yang wajar atau dibuat-buat," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/4).

Semestinya, kata Fadli, penegakkan hukum diterapkan dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. "Kita ingin hukum harus sesuai yang ada, dan seadil-adilnya," tegasnya.

Dalam membacakan tuntutannya, jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama. Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut Surat Al-Maidah saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," kata ketua tim jaksa Ali Mukartono membacakan surat tuntutan dalam sidang lanjutan Ahok, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Diketahui, Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dijerat dengan pasal Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 156a KUHP menyebutkan, barang siapa yang melakukan penodaan agama "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Sementara, dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE memuat "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

KEYWORD :

Tuntutan Ahok Pilkada DKI Jakarta Penistaan Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :