Selasa, 23/04/2024 22:22 WIB

Dua Komisaris PT Pirusa Sejati Masuk Pusaran Suap Kapal Perang

Keduanya yakni, Ignas Bramono dan Donnie Armand Hamzah.

Gedung KPK

Jakarta - Dua Komisaris PT Pirusa Sejati terseret dalam pusaran kasus dugaan suap pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL Indonesia untuk pemerintah Filipina, tahun 2014 - 2017. Hal itu mengemuka lantaran namanya masuk pihak yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya yakni, Ignas Bramono dan Donnie Armand Hamzah. Ignas dan Donnie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus GM Treasury PT PAL, Arief Cahyana (AC).

"Ignas Bramono dan Donnie Armand Hamzah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (20/4/2017).

KPK sebelumnya juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Pirusa Sejati, Apik Chakib Rasjidi pada Selasa (18/4/2017). Saat itu ia juga diperiksa sebagai saksi. Bukan tanpa sebab mereka diagendakan diperiksa penyidik KPK. Pasalnya, PT Pirusa Sejati diduga turut terlibat dalam kasus dugaan suap penjualan dua unit kapal perang PT PAL ke pemerintah Filipina.

Hal itu mengemuka setelah Satgas KPK mencocok Direktur Umum PT Pirusa Sejati Agus Nugroho beberapa waktu lalu. Agus dicocok sesaat setelah menyuap pejabat PT PAL Indonesia.  Perusahaan yang pernah menjadi rekanan KPK itu diduga menampung uang dari Ashanti Sales Inc untuk diberikan kepada pejabat di PT PAL. PT Pirusa Sejati melalui Agus diduga merupakan perantara suap Agency Ash‎anty Sales Inc. Sementara Ashanti Sales Inc yang berbasis di Filipina merupakan perantara penjualan dua kapal produksi PT PAL Indonesia kepada pemerintah Filipina.

Pasca OTT dan mengamankan sejumlah pihak, KPK menetapkan empat orang tersangka. Yakni, Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia M. Firmasyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, dan GM Treasury PT PAL, Arief Cahyana dan Agus Nugroho. Atas dugaan itu, ‎Agus Nugroho selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200w Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tiga Pejabat PT PAL Indonesia yang diduga penerima suap itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

suap kapal perang KPK PT PAL




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :