Rabu, 24/04/2024 02:33 WIB

Patrialis Akbar Tak Golput di Putaran Dua Pilkada DKI Jakarta

Berbeda pada putaran pertama 15 Februari lalu yang yang tak menggunakan hak pilihnya alias golput.

Ilustrasi Pilkada DKI Jakarta

Jakarta - Sejumlah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan hak suara dalam Pilkada DKI Jakarta putaran dua, Rabu (19/4/2017). Tak terkecuali Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

Tersangka kasus dugaan suap pemulusan Judicial Review Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan itu merupakan tahanan pertama KPK yang menggunakan hak pilihnya di bilik suara yang disediakan di Gedung KPK lama, Jalan Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Berbeda pada putaran pertama 15 Februari lalu yang yang tak menggunakan hak pilihnya alias golput, tersangka kasus dugaan suap pemulusan Judicial Review Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ini menggunakan hak pilihnya putaran kedua ini. Mantan Menkumham ini merupakan tahanan KPK pertama yang memberikan hak suaranya di bilik suara yang disediakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karet Setiabudi, di Gedung KPK lama, Jalan Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Usai mencoblos, Patrialis tak banyak berkomentar. Ia hanya mengucapkan terima kasih lantaran masih bisa menggunakan hak pilihnya. "Terima kasih ya, (saya) sudah ya (nyoblos)‎," singkat Patrialis yang mengenakan kemeja batik coklat.

Setelah Patrialis menggunakan hak suaranya, tujuh tahanan KPK lainnya juga nyoblos. Ketujuh tahanan yang menggunakan hak suaranya yakni mantan Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra yang menjadi tersangka kasus dugaan suap reklamasi teluk Jakarta, M. Sanusi; adik mantan Menpora Andi Mallarangeng yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng; Andi Taufan Tiro, politisi PAN yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kempupera; Country Director PT EK Prima yang menjadi tersangka penyuap pejabat Pajak, Ramapanicker Rajamohanan Nair; Dirut PT Mahkota Negara yang berstatus tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Universitas Udayana, ‎Marisi Matondang; serta Dirut PT Merial Esa Fahmi Dharmawansyah dan anak buahnya M Adami Okta yang menjadi tersangka penyuap pejabat Bakamla.

Usai nyoblos, M. Sanusi, Choel Mallarangeng, Andi Taufan Tiro, Ramapanicker Rajamohanan Nair, Marisi Matondang, Fahmi Dharmawansyah, dan M. Adami Okta kompak menyampaikan salam tiga jari. "Siapapun yang menang, berbuat terbaik untuk Jakarta. Untuk kita semua," kata Choel pesan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih nantinya.

KEYWORD :

Pilkada DKI KPK Tahanan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :