Ilustrasi Paripurna DPR
Jakarta - Komisi III DPR mendorong pembentukan hak angket untuk memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka video penyidikan Miryam S Haryani dalam kasus e-KTP.
Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan, jika KPK menolak membuka video tersebut, maka DPR memakai hak angket. Enam dari 10 fraksi di DPR telah menyatakan dukungan untuk hak angket."Hak angket lebih tinggi dari hak tanya. Kita pakai instrumen paksa supaya KPK membuka itu," kata Benny, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/4) malam.Fraksi yang menyatakan setuju digulirkan hak angket adalah; Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, NasDem, dan PPP. Sementara, Hanura, PAN, dan PKS masih akan berkonsultasi ke pimpinan Fraksi. Sedangkan PKB absen saat rapat sehingga belum ada sikap resmi.Korupsi e-KTP Kasus e-KTP Seret DPR