Kamis, 25/04/2024 12:26 WIB

Hak Angket DPR, Paksa KPK Buka Penyidikan Kasus e-KTP

Komisi III DPR mendorong pembentukan hak angket untuk memaksa KPK membuka video penyidikan Miryam S Haryani dalam kasus e-KTP.

Ilustrasi Paripurna DPR

Jakarta - Komisi III DPR mendorong pembentukan hak angket untuk memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka video penyidikan Miryam S Haryani dalam kasus e-KTP.

Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan, jika KPK menolak membuka video tersebut, maka DPR memakai hak angket. Enam dari 10 fraksi di DPR telah menyatakan dukungan untuk hak angket.

"Hak angket lebih tinggi dari hak tanya. Kita pakai instrumen paksa supaya KPK membuka itu," kata Benny, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/4) malam.

Fraksi yang menyatakan setuju digulirkan hak angket adalah; Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, NasDem, dan PPP. Sementara, Hanura, PAN, dan PKS masih akan berkonsultasi ke pimpinan Fraksi. Sedangkan PKB absen saat rapat sehingga belum ada sikap resmi.

Usulan pembentukan hak angket atas penolakan KPK untuk membuka rekaman video pemeriksaan penyidik terhadap Miryam.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menolak membuka isi rekaman pemeriksaan penyidik KPK terhadap Miryam. Menurutnya, rekaman video itu sebagai alat bukti hukum yang hanya bisa dibuka di pengadilan.

"Rekaman tidak bisa kami berikan. Nama ada karena keterangan lebih dari satu orang yang menginformasikan itu. Karena minimal butuh dua alat bukti," tegas Laode.

KEYWORD :

Korupsi e-KTP Kasus e-KTP Seret DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :