Sabtu, 20/04/2024 06:26 WIB

Perusahaan Ini Masuk Pusaran Suap Satellite Monitoring Bakamla

Salah satu yang dikerjakan PT Rohde and Schwarz adalah Satellite Monitoring.

Kapal Bakamla

Jakarta - PT Rohde and Schwarz Indonesia berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu mengemuka lantaran Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin S Arif masuk salah satu pihak yang diagendakan diperiksa penyidik lembaga antikorupsi.

Petinggi perusahaan yang bergerak dibidang IT dan Telekomunikasi bertaraf internasional itu diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI tahun 2016 dengan tersangka Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan (NH). Salah satu yang dikerjakan PT Rohde and Schwarz adalah Satellite Monitoring.

"Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin S Arif diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/4/2017).

Selain Erwin S Arif, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua swasta lainnya. Yakni, Halim alias Koh Acad dan Bram Louis Alexander N. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel.

Kasus yang menjerat Nofel sebelumnya telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Salah satunya, suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah. Nofel yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bersama-sama dengan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Eko Susilo Hadi yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima hadiah atau janji dari Dirut PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah terkait pengadaan satelit monitor di Bakamla

Novel diduga menerima USD 104.500 dari nilai kontrak sebesar Rp 220 miliar. Atas dugaan itu, Nofel dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Bakamla PT Rohde and Schwarz Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :