Rabu, 24/04/2024 14:39 WIB

Suap Kapal Perang, KPK Periksa Komisaris PT Pirusa Sejati

Perusahaan yang pernah menjadi rekanan KPK itu diduga menampung uang dari Ashanti Sales Inc untuk diberikan kepada pejabat di PT PAL.

Gedung KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Pirusa Sejati, Apik Chakib Rasjidi, Selasa (18/4/2017). Apik akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait penerimaan `fee angency` atas hasil penjualan dua unit kapal perang berjenis SSV (Strategic Sealift Vessel) kepada instansi pertahanan pemerintah Fillipina.

"Yang bersangkutan (Komisaris PT Pirusa Sejati, Apik Chakib Rasjidi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka  AC (Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Apik, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pegawai PT Pirusa Sejati lainnya. Yakni, Pandu Baruno Putro dan M Chaeruddin selaku Tenaga Pemasaran PT Pirusa Sejati dan Firdaus selaku Staff bagian Treasury PT Pirusa Sejati. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka AC," ucap Febri.

Bukan tanpa sebab mereka diagendakan diperiksa penyidik KPK. Pasalnya, PT Pirusa Sejati diduga turut terlibat dalam kasus dugaan suap penjualan dua unit kapal perang PT PAL ke pemerintah Filipina itu.  Itu mengemuka setelah Satgas KPK mencocok Direktur Umum PT Pirusa Sejati Agus Nugroho beberapa waktu lalu. Agus dicocok sesaat setelah menyuap pejabat PT PAL Indonesia.

Perusahaan yang pernah menjadi rekanan KPK itu diduga menampung uang dari Ashanti Sales Inc untuk diberikan kepada pejabat di PT PAL. PT Pirusa Sejati melalui Agus diduga merupakan perantara suap Agency Ash‎anty Sales Inc. Sementara Ashanti Sales Inc yang berbasis di Filipina merupakan perantara penjualan dua kapal produksi PT PAL Indonesia kepada pemerintah Filipina.

Pasca OTT dan mengamankan sejumlah pihak, KPK menetapkan empat orang tersangka. Yakni, Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia M. Firmasyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, dan GM Treasury PT PAL, Arief Cahyana dan Agus Nugroho.

Atas dugaan itu, ‎Agus Nugroho selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200w Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tiga Pejabat PT PAL Indonesia yang diduga penerima suap itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin OTT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :